NAWACITAPOST.COM – Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu di Lapas dan Rutan pada lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) akan terima Remisi Khusus Hari Raya Imlek yang jatuh pada tanggal 10 Februari 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri pada jumat, (09/02/2024).
Disampaikan Kunrat, besaran remisi yang diberikan kepada WBP beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. WBP yang paling banyak menerima remisi yaitu WBP dengan kasus narkotika.
"Dari 9 WBP yang mendapatkan remisi imlek, paling banyak berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, yakni sebanyak 5 orang,” ucap Kunrat.
Baca Juga: Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Madu Pelawan
WBP yang menerima remisi imlek lainnya berasal dari Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 2 orang, 1 orang dari Lapas Kelas II Pangkalpinang, dan 1 orang dari Rutan Kelas IIB Muntok.
Remisi imlek merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunrat menuturkan, remisi diberikan sebagai apresiasi dari negara untuk para narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik selama mengikuti pembinaan di dalam Lapas.
Baca Juga: Kemenkumham Babel Gandeng Universitas Pertiba
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan selama di lapas dan rutan sehingga mempercepat integrasinya ke masyarakat.
Artikel Terkait
Semarak Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Kemenkumham Babel Gelar Fun Bike
Kakanwil Kemenkumham Babel Jadi Irup Hari Bhakti Imigrasi ke 74, Ini Pesan Menkumham
Kemenkumham Babel Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Madu Teran Kepada Pemda Belitung Timur
Kemenkumham Babel Gandeng Universitas Pertiba
Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Madu Pelawan