Tak hanya perusahaan, Instansi pemerintah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Hal ini disebabkan karena untuk pengajuan Visa Orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia juga dapat dijamin oleh Instansi pemerintah.
“Dengan adanya Permenkumham No. 22 tahun 2023 ini telah memberikan kemudahan bagi orang asing dalam mengajukan visa kunjungan ke Indonesia. Tentu sebagai leading sector pelaksana dari aturan tersebut Kantor imigrasi Makassar berkewajiban mensosialisasikannya kepada masyarakat khusunya penjamin orang asing” ujar Andi ruswan
Perlu diketahui bahwa untuk pengajuan Visa kunjungan bagi orang asing dapat diakses oleh orang asing atau penjamin secara online, Visa Orang asing dapat diajukan pada laman https://molina.imigrasi.go.id/, dengan demikian Penjamin atau orang asing tidak perlu ke Kantor Imigrasi atau Kedutaan Indonesia di luar negeri untuk mengajukan visa.