NAWACITAPOST.COM – Suasana tenang di Dusun Pelindukan, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, mendadak berubah menjadi mimpi buruk ekologis bagi warga setempat. Aroma busuk kotoran ayam yang menyengat hidung, berkelindan dengan ribuan lalat yang mengepung pemukiman, kini menjadi "makanan sehari-hari" yang memicu keresahan massal.
Di tengah penderitaan warga yang terancam bahaya kesehatan, sorotan tajam langsung mengarah ke meja Kepala Desa Kedondong, Padli. Sang Kades dinilai telah melakukan kelalaian fatal dan mengabaikan dampak lingkungan demi memuluskan usaha yang belum mengantongi izin resmi.
Bom Waktu Lingkungan di Samping Calon Pesantren
Usaha kandang ayam petelur berskala besar ini diketahui milik seorang guru honorer Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedondong berinisial Diki. Ironisnya, lokasi bisnis yang menghasilkan limbah udara dan sarang penyakit ini berdiri tepat di samping pemukiman padat, kediaman seorang ustaz, dan lahan yang direncanakan menjadi fasilitas pendidikan agama (pesantren).
Baca Juga: Genderang Perang Melawan Teror Pinjol: Yasonna Laoly Desak DPR Bentuk Panja Khusus!
Saat pemilik usaha dikonfirmasi bahwa esensi kritik ini bukan untuk mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melainkan demi kesehatan warga, tanggapan yang keluar justru mengejutkan. Oknum guru tersebut merespons dengan nada tinggi dan malah mempertanyakan balik legalitas izin pesantren yang akan dibangun.
"Lalatnya bang, kayak pasar kalau pas mereka bongkar tahi ayamnya. Belum lagi baunya itu, benar-benar tidak tertahankan," keluh salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (9/7/2026).
Skandal Cap Kades: Legalitas "Prematur" yang Mengorbankan Warga
Bagaimana usaha yang merusak kenyamanan publik ini bisa berdiri kokoh? Di sinilah peran Kepala Desa Kedondong menjadi sorotan utama. Berdasarkan penelusuran, selembar dokumen yang memuat cap resmi dan tanda tangan Kades Padli telah beredar, padahal proses perizinan yang sesungguhnya ke pemerintah daerah belum pernah dilakukan.
Baca Juga: Konspirasi Kripto: Deflorio Arya Nizam Diduga Jadi ‘Kambing Hitam’ Skandal Rp300 Miliar Indodax!
Pemilik usaha bahkan secara gamblang mengakui bahwa pengurusan izin resmi baru akan diurus setelah kasus ini meledak di media massa. Tindakan Kades yang memberikan "lampu hijau" di awal tanpa kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang jelas dinilai sebagai bentuk pengabaian hak hidup sehat warganya sendiri.
"Ada semacam celah hukum yang terlihat di sini. Dokumen yang seharusnya menjadi dasar legalitas justru keluar sebelum proses perizinan yang sesungguhnya. Ini menunjukkan bahwa Kepala Desa dianggap abai dalam menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan terhadap warganya," ungkap seorang pengamat hukum dan lingkungan yang memantau kasus ini.
Pemkab Turun Tangan: Ancaman Penutupan Paksa Mengemuka
Merespons jeritan warga dan laporan media, Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak tinggal diam. Bidang Pengawasan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran langsung menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak ke lapangan.