NAWACITAPOST.COM — Linmas atau Perlindungan Masyarakat adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kelurahan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan ketahanan lingkungan masyarakat.
Jauh sebelumnya, Linmas juga dikenal dengan sebutan Hansip (Pertahanan Sipil). Linmas memiliki peran penting dalam penanganan bencana, menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Namun siapa sangka bahwa Linmas Desa Ngepung memiliki tanah bengkok atau tanah kas desa, menurut Nur Yatim Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) dan Pelayanan. Dirinya mengetahui ketika menjadi Ketua lelang tanah bengkok pada tahun 2018 silam.
Baca Juga: Pertanyakan Soal APBDes dan Kinerja Kades Ngepung, FPMN Geruduk DPMD Nganjuk
"Saya pada tahun 2018 kebetulan menjadi Ketua lelang tanah bengkok, dan tanah bengkok semua dilelang atas nama panitia, namun untuk saat ini seluruh kepanitiaan dikembalikan kepada para Kepala Dusun (Kasun) setempat," ucap Nur Yatim di Kantor Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (11/6/2025).
Nur Yatim menjelaskan bahwa seluruh pelelangan tanah bengkok adalah atas nama panitia, sehingga stempel dan tanda tangan dilakukan oleh dirinya maupun bendahara lelang, baik itu tanah bengkok Linmas.
"Linmas atau Hansip di Desa Ngepung itu kalau tidak salah ada kurang lebih 50 orang, namun yang di data itu ada kurang lebih 48 orang, sehingga kalau satu kotak ini dibagi ke Hansip secara bergilir otomatis tidak cukup satu tahun, kalau misal 1 tahun 1 Hansip, kasihan yang belakangan tidak dapat," terang Nur Yatim kepada wartawan Nawacitapost.com.
Nur Yatim menambahkan bahwa jauh sebelumnya sudah sempat dimusyawarahkan dengan Hansip, untuk tanah bengkok akan digarap secara bergiliran, namun para hansip menolak alias tidak mau.
"Sehingga itu dilelang dan hasilnya untuk kegiatan Hansip, untuk lebih jelasnya bisa tanya ke Pak Pranggono selaku Kepala Seksi Pemerintahan," imbuhnya.
Menurut Nur Yatim, sepengetahuan dirinya hasil daripada lelang tanah bengkok, biasanya diperuntukkan untuk operasional Hansip seperti ketika mendapatkan undangan di Kecamatan Patianrowo maupun kegiatan di Kabupaten Nganjuk.
"Namun yang tahu persisnya adalah Pak Pranggono, silahkan konfirmasi langsung kepada Pak Pranggono," tegasnya.
Artikel Terkait
Pertanyakan Soal APBDes dan Kinerja Kades Ngepung, FPMN Geruduk DPMD Nganjuk
Diduga Korupsi APBDes 2022 Hingga 2024, Kejari Nganjuk Tetapkan Kades HWS Sebagai Tersangka
Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan
Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, BPD Ngepung Patianrowo: Semua Bangunan Fisik Selalu Terealisasi
Pasca Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Kaur TU dan Pelayanan Desa Ngepung Patianrowo