Kamis, 4 Juni 2026

Pasca Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Kaur TU dan Pelayanan Desa Ngepung Patianrowo

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 11 Juni 2025 | 21:36 WIB
Tampak depan Kantor Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur  (Sakera Nawacita)
Tampak depan Kantor Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Pasca Kepala Desa (Kades) berinisial HWS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Nur Yatim Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) dan Pelayanan memberikan penjelasan sebagai berikut.

Pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, BPD Ngepung Patianrowo: Semua Bangunan Fisik Selalu Terealisasi" menurut Sujiono Hadi Saputro Ketua BPD Ngepung dalam pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan APBDes dan ketika Musyawarah Rencana (Musren), juga dalam penetapan APBDes, hingga pelaksanaan kegiatan selalu dilibatkan.

"Pelaksanaan itu kan yang melaksanakan biasanya kan PK (Pelaksana Kegiatan), sepengetahuan saya semuanya dilaksanakan, dan tidak ada yang tidak terlaksana,"kata pria yang akrab dipanggil Jono di kediamannya, Dusun Satak, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk, kepada wartawan Nawacitapost.com, pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Pertanyakan Soal APBDes dan Kinerja Kades Ngepung, FPMN Geruduk DPMD Nganjuk

Sementara Nur Yatim Kaur TU dan Pelayanan ketika dikonfirmasi menyampaikan saat ini untuk pelayanan menunggu dari Kecamatan Patianrowo terlebih dahulu, terutama untuk Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).

Nur Yatim Kaur TU dan Pelayanan ketika dikonfirmasi wartawan Nawacitapost.com (Sakera Nawacita)

"Untuk pelayanan sementara tetap berjalan dengan petunjuk dari Pak Carik Andik Cahyono atau Sekretaris Desa (Sekdes)," ucap Nur Yatim, di Kantor Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (11/6/2025).

Nur Yatim menjelaskan bahwa, untuk konfirmasi terkait seputar pelayanan di Kantor Desa Ngepung, dirinya merekomendasikan atau mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada Sekdes.

Baca Juga: Diduga Korupsi APBDes 2022 Hingga 2024, Kejari Nganjuk Tetapkan Kades HWS Sebagai Tersangka

"Jadi untuk kegiatan, itu mungkin Pak Carik yang lebih paham, silakan konfirmasi ke Pak Carik saja, karena untuk seluruh musyawarah rata-rata melibatkan Pak Carik," ujar Nur Yatim, kepada wartawan Nawacitapost.com.

Sementara Andik Cahyono Sekdes Ngepung ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya masih di klinik.

"Njeh pripun geh pak... (iya bagaimana ya pak... red) Ngapunten tasek di klinik (mohon maaf masih di klinik red)," ucap Andik Cahyono melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Rabu (11/6/2025), kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Ramai Pemberitaan Tentang Pemblokiran Siskeudes Dadapan, LSM LKHPI Laporkan Desa Dadapan ke Kejaksaan

Ketika ditanya kira-kira pukul berapa bisa wawancara lewat telepon, Andik Cahyono mengatakan di kantor saja.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini