Tetapi pemerintah harus menjelaskan:
berapa sebenarnya piutang aktif yang dapat ditagih?
Karena angka Rp1,772 triliun tidak boleh digunakan sebagai seolah-olah seluruhnya adalah uang tunai yang tinggal diambil.
Jangan Menjual Ilusi: Piutang Bukan Uang Tunai
Ini juga harus dikatakan secara jujur.
Mengatakan:
“Surabaya punya piutang Rp1,862 triliun, jadi tidak perlu utang Rp1,593 triliun”
juga terlalu sederhana.
Sebab piutang bukan kas.
Ada kemungkinan sebagian tidak tertagih.
Ada sengketa.
Ada koreksi.
Ada masalah administratif.
Ada wajib pajak yang sudah tidak aktif.
Ada kemungkinan proses hukum.
Karena itu, angka Rp1,862 triliun tidak bisa serta-merta dijadikan pengganti pinjaman Rp1,593 triliun.