Kamis, 4 Juni 2026

Polres Blitar Kota Memfasilitasi Tahanan Gunakan Hak Konstitusional Memilih Pemilu 2024

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 15 Februari 2024 | 16:17 WIB
Polres Blitar Kota Memfasilitasi Tahanan Gunakan Hak Konstitusional Memilih Pemilu 2024 (Foto: Humas)
Polres Blitar Kota Memfasilitasi Tahanan Gunakan Hak Konstitusional Memilih Pemilu 2024 (Foto: Humas)

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 33 tahanan Polres Blitar Kota memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) siang.

Partisipasi hak pilih 33 tahanan itu disalurkan melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Keliling yang berasal dari TPS di sekitar Polres Blitar Kota yang masuk di kawasan Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi hak konstitusional para tahanan untuk memberikan suara mereka pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Amankan Caleg DPRD Kabupaten Blitar Yang Digerebek Warga Bersama Pasangan Wanitanya

“Jadi kita memfasilitasi sekitar 33 tahanan yang ada agar mereka tetap dapat memilih, memberikan suaranya pada Pemilu 2024 hari ini,” ujar AKBP Danang, Rabu sore.

Menurut AKBP Danang, sebanyak 29 tahanan telah memberikan suara mereka di area tahanan Polres Blitar Kota dengan bantuan dari petugas TPS Keliling.

Sedangkan 4 tahanan lainnya, lanjut AKBP Danang, masing-masing memilih di 4 TPS yang berbeda berdasarkan tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga: Berikan Kepastian Hukum Potensi Unggulan, Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Masyarakat Lombok Utara Daftarkan Kekayaan Intelektual

“Untuk 29 tahanan itu sudah kami koordinasikan dengan pihak KPU sehingga ada petugas TPS terdekat yang mendatangi tahanan guna memfasilitasi pemungutan suara,” terangnya.

Proses pemungutan suara di area tahanan Polres Blitar Kota, kata dia, telah berlangsung dengan lancar.

“Namun, terdapat 4 tahanan baru yang masih tercatat di DPT (daftar pemilih tetap) di 4 TPS yang berbeda,” tambah Danang.

Empat tahanan baru tersebut, ujarnya, masing-masing memberikan suara di TPS 12 Kelurahan Srengat (Kecamatan Srengat), TPS 15 Desa Sumberingin (Kecamatan Sanankulon), TPS 01 Desa Doko (Kecamatan Doko), dan TPS 01 Desa Kotes (Kecamatan Gandusari).

“Untuk empat tahanan yang harus mencoblos di TPS tempat tinggal mereka, tetap kita fasilitasi dengan mengantarkan mereka ke TPS-TPS tersebut,” ujarnya.

AKBP Danang mengatakan bahwa para tahanan, warga yang sedang berhadapan dengan hukum, tetap memiliki hak untuk memberikan suara mereka pada Pemilu.

Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini