NAWACITAPOST.COM — Mantan Menko Polhukam, Mohammad Mahfud Mahmodin yang akrab disapa Mahfud MD, menyoroti tajam kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyebabkan ratusan siswa harus mendapatkan perawatan medis.
Ia menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyebab keracunan harus bertanggung jawab penuh dan diseret ke jalur hukum.
Mahfud menilai penanganan yang dilakukan sejauh ini masih belum tegas. Ia menyayangkan ketiadaan proses pidana terhadap penanggung jawab dapur SPPG, padahal insiden tersebut sudah mengancam keselamatan anak-anak.
"SPPG yang menyebabkan keracunan itu, yang dulu maupun yang sekarang dibiarin aja menyebabkan anak-anak keracunan, tidak diperiksa," ucap Mahfud dalam siniar yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
Ia menambahkan bahwa transparansi penegakan hukum sangat diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian.
"Harusnya diproses hukum dong mereka dan dijelaskan kepada masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengkritik tindakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilainya sebatas memberikan sanksi administratif berupa teguran maupun penutupan sementara, tanpa menyentuh proses hukum pidana.
"Teguran basa-basi, formalitas pasti, ‘Jangan gini, jangan gitu lago.’ Padahal itu jelas membahayakan keselamatan nyawa tapi tidak ada proses pidananya," tegas Mahfud.
Menurutnya, ketiadaan sanksi pidana akan berdampak buruk pada tata kelola MBG di lapangan dan berpotensi memicu kejadian serupa di masa mendatang.
"Kalau MBG ini tetap seperti sekarang, itu akan sulit menjadi baik gitu. Mungkin akan menimbulkan keracunan-keracunan semakin tinggi," tambahnya.
Mengenai mekanisme penindakan dapur MBG, Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sanksi penangguhan operasional secara otomatis berdasarkan kategori pelanggaran.
Baca Juga: Awalnya Dikira Hujan, Pemancing Pasrah Dihantam Ombak dan Hujan Pasir Gunung Anak Krakatau
"Nah, sekarang kami by system, jadi suspensi itu kami bagi tiga, ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspensi permanen," kata Sudaryono saat konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada 7 Agustus 2026 lalu.
Sudaryono menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kondisi fasilitas pengolahan makanan demi menjaga keselamatan penerima manfaat.
"Beberapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak laik secara higiene dan sanitasi. Ini membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa dari penerima manfaat kita," tandasnya.