Jumat, 5 Juni 2026

Seminar AHBI, Mengubah Ketakutan Wajib Pajak menjadi Kesadaran

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:48 WIB
AHBI dan Perjakin menggelar seminar bertema
AHBI dan Perjakin menggelar seminar bertema

Narasumber Petrus Loyani, Direktur AHBI sekaligus Ketua umum Perjakin menjelaskan bahwa seringnya pajak menjadi momok bagi wajib pajak dikarenakan narasi narasi yang digunakan oleh aparat biasanya selalu mengandung nada ketakutan atau ancaman.


Bahkan menurut Petrus bisa sampai diadakan pemeriksaan hingga penyanderaan.




-
Petrus Loyani, Direktur AHBI sekaligus Ketua umum Perjakin

"Itu semua menimbulkan ketakutan, padahal mereka tidak membayar pajak itu atas kesengajaan atau malah ketidak pahaman? " Tanyanya.


Administrasi pajaknya berlapis-lapis, bahkan isian dalam SPT sampai berlembar-lembar, belum dalam perhitungan dan jenis pajak apa yang mesti dibayar hingga berapa pajak yang wajib dibayarnya.


"Kadang mereka ini ndak paham, tetapi tetap ditekan. Pertanyaannya, kenapa tidak diberikan edukasi atau pendekatan yang persuasif, dan kenapa harus ada narasi ancaman. Itu Faktanya, " Papar Petrus.


"Saya katakan, itulah ketidak adilan dan ketidak patutan yang harus dibantu oleh pengacara atau konsultan pajak yang mengerti tentang perundang-undangan, " Tambahnya.


Arti kata Patuh Pajak menurut Petrus adalah kepatuhan yang diatur oleh undang-undang,  bukan kepatuhan menurut kekuasaan.


"Kepatuhan terhadap kekuasaan, kita menganggapnya kesewenang-wenangan, kalau kepatuhan sesuai undang undang, ada dasarnya. Baik hitungan, tarif, obyeknya, semua jelas, " Tandas Petrus.


Nah, peran AHBI adalah mengubah ketakutan masyarakat wajib pajak menjadi kesadaran.


-


Selaku direktur AHBI Petrus juga menjelaskan sudah terbentuk perwakilan di beberapa wilayah, di Jatim-Bali, DKI Jakarta, Kalimantan Barat dan Sumatra Selatan.


"AHBI sendiri sudah mulai 1993 dan dilegalkan sejak tahun 2010 sesuai dengan akte pendirian nya, " Tandas Petrus. (BNW)

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini