Surabaya NAWACITAPOST - Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) DPW Jatim-Bali mengajak masyarakat untuk belajar bersama terkait Perpajakan.
Melalui seminar bertema "Perlindungan Hukum Wajib Pajak dari Undang - undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan", yang bertempat di Surabaya Suite Hotel, Rabu 10 Agustus 2022, AHBI mengajak masyarakat & khususnya pembayar pajak dapat menyadari hak dan kewajban dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Diawal sambutannya, ketua DPW AHBI Jatim-Bali, Maharani menjelaskan bahwa Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) merupakan lembaga pendidikan terapan profesional yang bertujuan menghasilkan Sumber Daya Manusia yang unggul, baik unggul secara kompetensi maupun secara kompetitif.
AHBI, kata Maharani, fokus dalam 7 pendidikan khusus, yaitu: Pendidikan khusus pengacara pajak Indonesia, Pendidikan Khusus pengacara Perbankan Indonesia, Pendidikan khusus pengacara Pasar Modal Indonesia.
Kemudian juga fokus terhadap Pendidikan Khusus pengacara Kepailitan Indonesia, Pendidikan Khusus pengacara Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI),
Pendidikan Khusus pengacara Fraud Audit Indonesia, serta fokus terhadap Pendidikan Khusus pengacara perdagangan Internasional.
Selepas gelaran seminar ini, Maharani Ketua DPW AHBI Jatim-Bali sekaligus koordinator Panitia seminar berharap agar Wajib pajak khususnya para pengusaha dapat bersinergi dengan pemerintah sehingga Pajak tidak dianggap menjadi Momok yang menakutkan bagi masyarakat.
Selaku wajib pajak, mewakili Ketua Assosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Indonesia, Benny Prasetya, mengharapkan ada rumusan solusi Terkait banyak permasalahan pajak yang dialami para pengusaha Kontruksi.
"Kami semua pengusaha kontruksi tidak akan bisa lepas dari pajak, namun banyak yang masih kebingungan dalam pembayaran pajak," Ucap Benny dalam sambutannya.
"Terkadang sudah ada niatan baik dari pengusaha untuk membayar pajak, namun masih kesulitan bahkan ada penekanan dari petugas, " Tambahnya.
Dengan seminar yang digelar oleh Perjakin dan AHBI, Askonas berharap ada pencerahan, sehingga para anggota paham bagaimana bersinergi dan bersumbangsih kepada pemerintah Terkait pembayaran pajak.
Sementara itu, membuka acara seminar, moderator Dr. Gideon Setyo memaparkan upaya upaya pemerintah Terkait Perpajakan, mulai dari insentif hingga kebebasan atau amnesti, hingga program pengungkapan perpajakan secara sukarela kepada para wajib pajak.
Namun, tanpa disadari ada dampak negatif dan positif Terkait program program ini, salah satunya adalah bagaimana perlindungan hukum bagi wajib pajak yang sudah membayar maupun memberikan berbagai informasi.
"Reformasi UU Pajak sudah sampai pada revisi ke 5, tapi kelihatannya masih ada celah wajib pajak masih belum terlindungi hukum dari sisi prespektif hukum," Ungkap Gideon.
"Mudah mudahan dari seminar hari ini, sebagai wajib pajak maupun aparatur pajak, kita mendapat pencerahan dan edukasi serta posisi yang paling optimal, agar terjadi harmonisasi baik dari pihak pengenaan pajak maupun dari sisi perhitungan pajaknya, " Tandasnya.