Pelaksanaan biaya kompensasi ini mencantumkan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Sampai saat ini terdapat kekaburan dan kekosongan hukum secara pidana dan perdata tentang korban kekerasan seksual pada anak (perkosaan), belum adanya Undang Undang yang mengatur tentang mekanisme pemberian kompensasi korban kekerasan seksual pada anak (perkosaan).
Ketetapan Majelis Hakim tentang biaya kompensasi pada korban kasus di atas sebesar Rp 331.527.186 untuk 12 korban sangat tidak sesuai dikarenakan meliputi biaya selama kehamilan, biaya persalinan, biaya hidup anak & korban, biaya pendidikan yang seharusnya total lebih dari 600juta untuk 12 korban & calon anak korban.
Biaya kerugian yang ditentukan saya rasa tidak adil bagi korban dan keluarganya, belum biaya pengembalian kondisi psikologis seperti semula pada korban.
Mekanisme pemberian kompensasi korban kekerasan seksual pada anak (perkosaan). Contohnya di Amerika Serikat dana ganti rugi untuk korban kejahatan mencapai lebih dari 800 miliar dollar per tahun, yang disetor ke rekening Federal Crime Victim Fund.
Sejumlah negara sudah menerapkan kebijakan untuk menyediakan dana bagi korban kejahatan (crime victim fund) sebagai bentuk ganti rugi bagi korban.
Kapankah kebijakan dana bagi korban kejahatan seksual pada anak dimulai di Indonesia ?
Di Indonesia belum ada yang mengatur tentang Federal Crime Victim Fund, saat ini adakah lembaga ini di Indonesia ? Perlunya lembaga di bidang kriminal yang mengatur kriminalisasi di bidang kesehatan, yang diusulkan melalui anggaran pemerintah daerah maupun negara.
Adanya lembaga ini yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan korban (termasuk meyediakan rehabilitasi medis yang masuk dalam asuransi kesehatan, termasuk pemeriksaan kehamilan/persalinan/pendidikan, akan masuk dalam ranah Lembaga ini).
Sementara korban akibat kejahatan seksual ini makin bertambah usia, memerlukan biaya hidup yang layak serta hak pendidikan.
Bahwa belum adanya lembaga khusus yang mengatur tentang kompensasi korban kekerasan seksual pada anak, baik perdata maupun administrasi yang dilakukan oleh korporasi.
Adanya kekaburan dan kekosongan norma hukum tentang mekanisme pemberian kompensasi pada korban kekerasan seksual pada anak (perkosaan).
Belum tersedianya tempat rehabilitasi yang memadai bagi korban anak (yang masih dalam asuhan orang tua) untuk pemulihan kesehatan dan mental agar pulih seperti sediakala, perlunya tempat khusus untuk rehabilitasi yang memadai guna pemulihan kesehatan fisik dan mental bagi korban dan anak korban perkosaan.
Adanya kepastian hukum tentang mekanisme pemberian kompensasi pada korban kekerasan seksual pada anak (perkosaan sampai kelahiran).
Adanya lembaga khusus yang mengatur tentang mekanisme pemberian, kompensasi hingga peraturan yang mengatur tentang korban perkosaan.