Oleh : Arianti – Magister Hukum
Universitas Hang Tuah Surabaya
NAWACITAPOST - Meningkatnya korban kejahatan seksual pada anak
Data dan korban kejahatan seksual pada anak setiap tahun terjadi peningkatan.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten dan kota dengan 42 – 58% merupakan kejahatan seksual terhadap anak.
Sepanjang bulan Januari 2022 dilaporkan ada tujuh ratus sembilan puluh tujuh anak yang menjadi korban kekerasan seksual, dimana jumlah tersebut setara dengan 9,13% dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai delapan ribu tujuh ratus tiga puluh anak.
Data tersebut berasal dari laporan yang didapatkan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Berita seorang ahli agama pemilik Madani Boarding School di kota Bandung, Jawa Barat resmi divonis seumur hidup dimana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan memperkosa 13 santriwatinya hingga ada yang hamil dan melahirkan.
Dalam hal ini, Majelis hakim meyakini Herry bersalah dengan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, majelis hakim menetapkan angka restitusi (uang pengganti kepada korban) sebesar Rp 331.527.186 untuk 12 korban.
Namun majelis hakim membebankan biaya restitusi tersebut kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) karena Herry dinilai berhalangan untuk membayar.
Hak restitusi adalah hak korban, ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga dalam hal ini (yang diberi dimana tanggung jawab untuk membayar restitusi dalam Undang Undang Nomor 21 tahun 2007) menjadi kewajiban terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah.
Dalam sistem peradilan di Indonesia perlindungan khusus korban kekerasan seksual pada anak sangatlah lemah padahal korban merupakan pihak yang paling dirugikan dari suatu tindak pidana.
Terkait pemberian dan pelaksanaan restitusi diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Perlindungan Anak dan PP No. 43 Tahun 2017, berdasarkan Pasal 71D ayat (1) UU PA, berbunyi: “Setiap anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf I dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan”.
Adapun anak yang menjadi korban yang dimaksud adalah anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban pornografi, anak korban penculikan, penjualan dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis dan anak korban kejahatan seksual.
Kasus pelanggaran hukum pemilik Madani Boarding School dinilai terbukti memperkosa hingga hamil dan melahirkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung berpendapat perbuatan yang dilakukan adalah kejahatan serius dan menetapkan angka restitusi. Mengapa Biaya Restitusi dibebankan ke negara ?
Majelis hakim menilai pemerintah dianggap lalai melindungi warga negaranya dari aksi kejahatan, lalai menciptakan ruang hidup yang aman tentram bagi warga negaranya.
Biaya Kompensasi (Pemerintah dibebani kewajiban membayar ganti rugi kepada korban).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban pasal 14 menyebutkan LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia paling lambat 30(tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima LPSK.