Baca Juga : Ketua NPC TPI, Jamaluddin Apresiasi Lolosnya Dua Peserta Komisi Disabilitas Asal Kepri
Hal itu di sampaikan langsung oleh Pak Alek (pengusaha) dan Dinas Tenaga kerja Propinsi,Sujono (pengawas) Dinas Tenaga Kerja Propinsi
Pak Alek (pengusaha) mengatakan kepada Media Nawacipost.com, terkait Upah UMP/UMK yang ada di Provinsi Kepri Kota Tanjungpinang, sudah di panggil oleh dinas Tenaga Kerja dan siap melaksanakan aturan aturan tersebut sesuai Undang-undang
"Jujur saja selama ini pihak kita tak tau hal itu, dengan adanya aturan seperti begini, semoga berjalan dengan baik"
manusia tak jauh dari kesalahan dan kesilapan, teguran dan pembinaan dari dinas semuanya akan kita laksanakan dan merubahnya semoga, semuanya sudah fix"tuturnya pak alek
Pihak dari dinas pun membenarkan hal itu, Sujono mengatakan, pihak dinas sudah memanggil, memberi teguran serta pembinaan dan pihak swalayan tersebut siap melaksanakan aturan aturan dan Undang-undang yang berlaku,
Kita berharap semoga aturan aturan tersebut bisa di laksanakan dan bermanfaat, sehingga semuanya berjalan dengan baik demi kepentingan kita bersama.
(Yosdarson Daeli)