Jumat, 5 Juni 2026

Dipanggil Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Swalayan Bintang 2000 Tanjungpinang Laksanakan UU Tenaga Kerja Yang Berlaku

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Minggu, 2 Mei 2021 | 13:43 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Terkait upah UMP/UMK kepada karyawan di Swalayan ternama di kota Tanjungpinang, yakni Swalayan Bintang 2000, siap melaksanakan aturan dan Undang-undang Ketenagaan Kerja yang berlaku, 2 Mei 2021.

Baca Juga : Ketua NPC TPI, Jamaluddin Apresiasi Lolosnya Dua Peserta Komisi Disabilitas Asal Kepri



Hal itu di sampaikan langsung oleh Pak Alek (pengusaha) dan Dinas Tenaga kerja Propinsi,Sujono (pengawas) Dinas Tenaga Kerja Propinsi

Pak Alek (pengusaha) mengatakan kepada Media Nawacipost.com, terkait Upah UMP/UMK yang ada di Provinsi Kepri Kota Tanjungpinang, sudah di panggil oleh dinas Tenaga Kerja dan siap melaksanakan aturan aturan tersebut sesuai Undang-undang

"Jujur saja selama ini pihak kita tak tau hal itu, dengan adanya aturan seperti begini, semoga berjalan dengan baik"

manusia tak jauh dari kesalahan dan kesilapan, teguran dan pembinaan dari dinas semuanya akan kita laksanakan dan merubahnya semoga, semuanya sudah fix"tuturnya pak alek

Pihak dari dinas pun membenarkan hal itu, Sujono mengatakan, pihak dinas sudah memanggil, memberi teguran serta pembinaan dan pihak swalayan tersebut siap melaksanakan aturan aturan dan Undang-undang yang berlaku,

Kita berharap semoga aturan aturan tersebut bisa di laksanakan dan bermanfaat, sehingga semuanya berjalan dengan baik demi kepentingan kita bersama.

(Yosdarson Daeli)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini