Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Aset PT BMJ Lepas, DJKN Tak Pernah Lepas Lelang

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Selasa, 12 Januari 2021 | 23:36 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Kepala Seksi Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil Jawa Timur Mokhammad Khoiri, memberikan atensi lebih terkait persoalan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Bumi Megah Jaya (BMJ), yang mengalami kendala dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Surabaya II karena akan mengukur kembali tanah yang dimiliki PT. BMJ.



Khoiri menjelaskan, pihaknya memantau persoalan perpanjangan SHGB milik PT. BMJ yang luas tanahnya diduga oleh Direktur PT. BMJ Olivia Megawati telah menyusut karena diperjualbelikan ketika menyelesaikan tunggakan pelunasan jaminan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).



"Kalau tanah sudah dijaminkan apalagi setelah di hipotek segala macam kan tidak mungkin ditransaksikan sebelum hipotek tersebut di roya atau hak tanggungan tersebut di roya, kalaupun bisa itu harus persetujuan semua pihak, ya pemilik tanah, kreditur. Dalam hal ini yang paling kuat tentunya kreditur yang memberikan pinjaman sama debitur," kata Khoiri di kantornya. Selasa (12/1/2021).



Jika kedua pihak tersebut telah setuju untuk mentransaksikan, maka tanah itu bisa diperjualbelikan. Tapi ketika satu pihak tak pernah merasa bertransaksi atas asetnya dan telah dirugikan maka diperlukan pembuktian agar bisa dibawa ke ranah hukum.



"Nggak hanya berlaku untuk kasus ini, semua pihak kalau merasa dirugikan ya bisa membawa ke jalur hukum," tegasnya.



Khioiri juga pernah mendengar ada pihak yang mengklaim sebagian tanah milik PT. BMJ namun bukan tugas DJKN Kanwil Surabaya untuk menelitinya.



"Saya dengar sih iya, cumakan ranah yang meneliti bukan kami jadi itu lebih baik ditanyakan langsung ke KPKNL, saya juga tidak mau melangkahi kewenangan," ucapnya.



DJKN Kanwil Surabaya juga sempat menerbitkan surat perintah penyitaan untuk mencegah munculnya sertifikat baru atas tanah milik PT. BMJ. Namun karena tunggakan tersebut telah dilunasi maka tidak diperlukan penyitaan dan dikembalikan ke pihak debitur.



Ketika ditemukan ketidaksesuaian data tanah maka debitur berurusan dengan BPN dan dirasa wajar meminta bantuan ke KPKNL untuk menyelesaikannnya.



"Misalkan minta keterangan apapun ya pasti kita berikan, wong kita nggak pernah menjual hutangnya PT. BMJ yang saat itu saat terbit surat perintah penyitaan pun hutangnya pokoknya utuh. Berarti kan logikanya tidak ada aset yang dicairkan untuk menutupi hutangnya," terang Khoiri.



Penyusutan tanah yang mungkin dikuasai orang lain dengan mencoba mensertifikatkan itu mustahil dilakukan ketika pemilik tanah memiliki sertifikat asli. Karena administrasi BPN lebih bagus dan telah dibenahi beberapa kali dan bisa dilakukan pengecekan secara online.



"Bisa saja ada pihak tertentu, bisa saja ya saya nggak tahu misalkan banknya sudah tidak ada, kemungkinan sertifikatnya hilang mungkin ada pihak yang ngomong sertifikatnya hilang kan bisa saja. Istilahnya dia merasa berhak gitu ya kemungkinan bisa terjadi tapi kalau kita menjual dengan alas hukum yang salah kan berarti harusnya batal demi hukum. Karena sudah ada sertifikat induknya, dilihat saja apakah ada catatan mutasi di sertifikat induk. Jika tidak ada, ya sertifikat baru itu batal demi hukum otomatis," ucapnya.



Dugaan pelanggaran hukum permasalahan tanah bisa terjadi, ketika ada sertifikat baru kemudian muncul sertifikat lama yang tidak pernah ada pelaporan kehilangan. Sehingga bisa disebut memberikan kesaksian palsu.



"Tapi kalau sudah ada sertifikat terus diterbitkan sertifikat baru lagi, terus tiba-tiba sertifikat lama muncul dan nggak pernah dilaporkan hilang, yang melaporkan hilang siapa itu ya tentunya yang melanggar hukum ya yang melaporkan," kata Khoiri.



Sebelumnya, Direktur Utama PT Bumi Megah Jaya Olivia Megawati mengatakan bahwa pihaknya sudah merasa dibohongi oleh BPN II Kota Surabaya.

Halaman:

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini