Jumat, 5 Juni 2026

Dugaan Aset PT BMJ Lepas, DJKN Tak Pernah Lepas Lelang

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Selasa, 12 Januari 2021 | 23:36 WIB


Padahal menurutnya, BPN sudah berjanji kepada PT BMJ untuk menyelesaikan persoalan perpanjangan HGB milik perusahaan ketika melakukan hearing di DPRD Surabaya.



"BPN tidak tepati janji kepada BMJ terkait hasil hearing di komisi B. Padahal direksi dan lawyer semua sudah membawa berkas lengkap ke BPN. Kini malah diminta untuk datang ke Dinas Cipta Karya dan site plan. Padahal itu di luar persyaratan surat ukur HGB. Yang saya tanyakan, kenapa permintaan itu tidak dibicarakan saat hearing? Syarat berkas lengkap kan harus terbit sps? Kenapa pada saat hearing ada orang cipta karya tidak diajukan syarat demikian? Kami saat ini minta tolong bantuan kebijakan DPRD terkait janji BPN," kata Olivia. Senin (11/1/2021).



Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz, juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, lembaga BPN II Surabaya sudah wanprestasi atas kesepakatan hearing.



"Ini jelas, jika sekarang berkata lain ya berarti BPN sudah mencederai kesepakatan hasil hearing di DPRD," kata Mahfudz.



Ia mengaku akan meminta BPN untuk melakukan kesepakatan, yang sudah disetujui dalam hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya.



"Kami meminta BPN laksanakan saja apa yang sudah disepakati di hearing. Jangan ajukan hal-hal yang yang tak ada dalam kesepakatan itu," katanya.



Terpisah, Wawas selaku Kasi penetapan hak dan pendaftaran BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya telah menerima pengajuan perpanjanan SHGB PT. BMJ, namun pihaknya harus melakukan pengukuran tanah terlebih dulu dan melihat luasan tanah dari sertifikat yang telah terbit sebelumnya. Serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.



"Kita cek di lapangan, kita cocokkan sesuai data yang ada, baru kita proses penerbitan sertifikat setelah kewajiban-kewajiban dari pihak PT diajukan permohonan ke BPN," ujar Wawas. (*)

Halaman:

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini