"Itu memang menjadi hak tanya kami selaku warga, nah terkait dengan bangunan fiktif, ada tidaknya sampai hari ini, beliaunya (Kades Yuliantono red) memang hari ini tidak bisa menjawab, terus bagaimana, saya tetap menghormati bahwa teman-teman pelaksana sudah melakukan," kata Mariyono seusai audensi, kepada wartawan Nawacitapost.com.
Begitu juga Arfian Sekretaris AMD ketika diwawancarai mengatakan bahwa, anggaran tahun 2025 belum terealisasi untuk pembangunannya, baru pemaparan anggaran saja sudah ada temuan fiktif yaitu kesalahan di RW, terutama di Dusun Sumberejo, itu RT 002 / RW 003.
Baca Juga: Insentif RT/RW Desa Dadapan Tahun 2024 Belum Lunas, Ini Respon Camat Ngronggot Nganjuk
"Sedangkan di Dusun Sumberejo tidak ada RW 003, sementara kalau menurut keterangan dari Bapak Kades itu sudah tercantum di APBDes, cuma itu kita nggak tahu sudah tercantum atau belumnya itu karena kita belum ada salinannya, terutama untuk BPD belum ada salinan atau belum pegang salinan," kata Arfian.
Arfian menambahkan bahwa, pembangunan yang diduga fiktif adalah pembangunan paving yang ada di lima titik, yang di dua titik dengan anggaran yang sama, di Dusun yang sama, cuma beda RW, yang satu RW 003, sementara satunya RW 002. Sedangkan di Dusun tersebut tidak ada RW 003.
"Untuk nominal pembangunan paving yang diduga fiktif adalah Rp 77.115.000 (tujuh puluh tujuh juta seratus lima belas ribu rupiah). Jadi ada dua titik dengan nominal yang sama, di Dusun yang sama, cuman beda RW, dan satunya RW-nya tidak ada," imbuh Arfian.
Menurut Arfian dengan pertemuan pada hari tersebut, dirinya mengatakan belum puas, dikarenakan belum menemukan atau belum mendapatkan jawaban dari tuntutan yang pernah dilayangkan. Namun dirinya menyatakan akan mempercayai sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dikarenakan saat ini sedang berproses penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
"Kami akan mengawal terus proses ini hingga tuntas," ucap Arfian.
Ketika dimintai tanggapan terkait pembukaan pemblokiran siskeudes oleh Dinas PMD, Arfian menyampaikan bahwa secara logika tidak masuk akal dan sepenuhnya belum bisa mempercayai sebelum ada bukti konkrit dari Dinas PMD.
Baca Juga: Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
"Kami pastikan, kami bersama kawan-kawan AMD akan melayangkan surat mosi tidak percaya," jelasnya.
Sementara Yuliantono Kades Dadapan ketika mau diwawancarai oleh para awak media, justru memilih masuk ke ruang kerjanya, sehingga tidak berhasil diwawancarai.
Artikel Terkait
Ramai Pemberitaan Tentang Pemblokiran Siskeudes Dadapan, LSM LKHPI Laporkan Desa Dadapan ke Kejaksaan
Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan
Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, BPD Ngepung Patianrowo: Semua Bangunan Fisik Selalu Terealisasi
Pasca Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Kaur TU dan Pelayanan Desa Ngepung Patianrowo
Linmas Desa Ngepung Punya Tanah Bengkok, BPD Tak Mengetahui Titik dan Luas