Kamis, 23 Juli 2026

Dugaan Korupsi Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Idanogawo, Kejari Gunungsitoli Sita Barang Bukti Senilai 622 Juta

Photo Author
Bung_Zega, Nawacita Post
- Kamis, 30 November 2023 | 03:27 WIB




Selanjutnya, Parada mengatakan bahwa pada hari ini, Kamis (30/11/2023), Tim Penyidik telah menerima pengembalian uang dari pihak-pihak terkait sebesar Rp 622.692.000,- dan selanjutnya akan di sita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian dalam perkara ini.





" Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan maksimal melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 08 Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yaitu melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan hukum acara." ungkapnya.


Halaman:

Editor: Bung_Zega

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini