Kamis, 23 Juli 2026

Dugaan Korupsi Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Idanogawo, Kejari Gunungsitoli Sita Barang Bukti Senilai 622 Juta

Photo Author
Bung_Zega, Nawacita Post
- Kamis, 30 November 2023 | 03:27 WIB





NAWACITAPOST.COM, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan penguatan tebing Sungai Idanogawo yang berlokasi di Desa Ahedano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.





Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH,MH mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 05/1.2.22/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023.





"Penyidikan ini dilakukan karena diduga terdapat penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak," kata Parada didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH serta Jaksa Penyidik, Theosofi Pratama Tohuli Lase, SH dalam keterangan persnya di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (30/11/2023).





Ia menjelaskan, pembangunan penguatan tebing Sungai Idanogawo yang di kelola oleh UPT pengelolaan irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara ini dikerjakan oleh CV. GPR dengan nilai kontrak sebesar Rp3.039.163.539,05. Pekerjaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.





" PPK pembangunan ini berinisial JHE dan dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan fisik, antara lain bangunan roboh akibat kedalaman pondasi tidak sesuai standar konstruksi, terdapat material yang tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan rentan akan rubuh dan kualitas bangunan rendah tidak sesuai dengan kontrak." jelasnya.





Parada menjelaskan, perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Tipikor.





Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.





" Sampai saat ini kita masih belum menetapkan tersangka tetapi kita telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dalam kasus ini." paparnya.

Halaman:

Editor: Bung_Zega

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini