Menaker Ida juga mengimbau gubernur di seluruh wilayah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Baca Juga: PDIP Ungkap Hasil Audit Forensik Sirekap KPU, Perolehan Suara Ganjar-Mahfud Capai 33 Persen
Untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Ida meminta masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.