NAWACIITAPOST.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Menurut surat edaran tersebut, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pembayaran THR terlambat, maka perusahaan akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR, baik secara individu maupun per jumlah pekerja yang tidak dibayar.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya 5% dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, dikutip Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: Pembangunan Gedung DPR di IKN Akan Dimulai Tahun Depan
Kewajiban pengusaha untuk membayar denda tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk membayar hak pekerja, yakni THR Keagamaan. Sanksi terhadap perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Lebaran kepada pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Dalam peraturan tersebut, pengusaha yang melanggar akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.
Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Baca Juga: Satgas PASTI Stop BBH Indonesia dan Smart Wallet yang Terindikasi Penipuan
Sementara itu, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. Pembekuan kegiatan usaha dilakukan dengan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
"Penghentian sebagian atau seluruh alat produksi berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu,” jelas beleid tersebut.
Besaran THR
Besaran THR yang diterima pekerja/buruh tergantung pada masa kerja mereka. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang belum mencapai 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Kuala Lumpur
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Untuk pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, besaran THR dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan lebih besar dari nilai THR keagamaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat membayar THR sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku.
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Sebut Indonesia Kekurangan 350 Pesawat untuk Mudik Lebaran 2024
Rute Program Mudik Gratis dengan Kapal Laut untuk Libur Lebaran 2024
Garuda Indonesia dan Citilink Gelar Promo "Lebaran ke Jakarta", Potongan Harga Tiket Hingga 75 Persen
Jadwal One Way, Contraflow, Ganjil-Genap untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Buruh Minta THR 2024 Dibayarkan Penuh