Kamis, 4 Juni 2026

Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2024, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar!

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 19 Maret 2024 | 09:37 WIB
Ilustrasi THR (X)
Ilustrasi THR (X)

Menaker Ida juga mengimbau gubernur di seluruh wilayah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga: PDIP Ungkap Hasil Audit Forensik Sirekap KPU, Perolehan Suara Ganjar-Mahfud Capai 33 Persen

Untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Ida meminta masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini