Menaker Ida juga mengimbau gubernur di seluruh wilayah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Baca Juga: PDIP Ungkap Hasil Audit Forensik Sirekap KPU, Perolehan Suara Ganjar-Mahfud Capai 33 Persen
Untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Ida meminta masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Sebut Indonesia Kekurangan 350 Pesawat untuk Mudik Lebaran 2024
Rute Program Mudik Gratis dengan Kapal Laut untuk Libur Lebaran 2024
Garuda Indonesia dan Citilink Gelar Promo "Lebaran ke Jakarta", Potongan Harga Tiket Hingga 75 Persen
Jadwal One Way, Contraflow, Ganjil-Genap untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Buruh Minta THR 2024 Dibayarkan Penuh