Kamis, 4 Juni 2026

Buruh Minta THR 2024 Dibayarkan Penuh

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 18 Maret 2024 | 16:13 WIB
Ilustrasi THR. (X)
Ilustrasi THR. (X)

NAWACITAPOST.COM - Sejumlah asosiasi pekerja dan buruh mengharapkan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 secara penuh kepada para pekerja. Permintaan ini muncul seiring dengan kondisi industri yang mulai pulih pasca-pandemi Covid-19.

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menekankan pentingnya pengusaha memberikan THR sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. "Kami harapkan pengusaha bersikap adil dalam memberikan THR kepada pekerja buruh, mengikuti aturan pemerintah yang memang menjadi kewajiban setiap tahunnya," ujarnya, dikutip Senin (18/3/2024).

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, juga meminta pengusaha untuk membayar THR Lebaran secara penuh kepada para pekerja. Menurutnya, situasi saat ini seharusnya tidak mempengaruhi keterlambatan pembayaran THR.

Baca Juga: Pilkada DKJ: Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Dipilih Berdasarkan Suara Terbanyak

KSBSI telah menginformasikan kepada anggotanya untuk melapor ke posko THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas terkait.

Di sisi lain, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, meminta pemerintah untuk menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang masih menunggak THR pekerja pada tahun 2023. "Pemerintah harus menyelesaikan dulu perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR 2023, jangan sampai masalah tersebut masih terbengkalai," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan pembayaran THR jelang perayaan Idulfitri 2024 pada Senin (18/3/2024). Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran THR keagamaan 2024 sebagai panduan dunia usaha/industri dalam menunaikan kewajibannya membayar THR keagamaan.

Baca Juga: Satgas PASTI Stop BBH Indonesia dan Smart Wallet yang Terindikasi Penipuan

"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Ida.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini