Tangerang, NAWACITAPOST.COM – Nasib Miris dan memilukan dialami oleh tenaga kerja Indonesia (karyawan) Budiyanti Bibi Anna yang sudah lebih 15 Tahun bekerja pada PT Seyang Indonesia yang berada di Cikupa kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sudah dua (2) tahun tunjangan hari raya (THR) dan delapan (8) bulan gaji tidak diberikan oleh management PT Seyang Indonesia, bahkan dia diperlakukan tidak manusiawi oleh PMA (TKA asal Korea) dengan dikatakan kerja seperti binatang dan kerja tidak pakai mata, bahkan diintimidasi sampai Idcard di ambil paksa oleh seorang staf HR.
https://Miris! THR Tahun 2022 Tidak Diberikan, PT Seyang Indonesia PHK Karyawan Tanpa Memberikan Hak-haknya https://nawacitapost.com/news/2023/03/24/miris-thr-tahun-2022-tidak-diberikan-pt-seyang-indonesia-phk-karyawan-tanpa-memberikan-hak-haknya/
Kejadian ini langsung dilaporkan kepada Wasnaker Kabupaten Tangerang dan telah diambil keterangan lisan maupun tulisan pada awal bulan November. Bahkan karena tidak ada tindak lanjut yang membuahkan hasil yang baik, kejadian ini dilaporkan juga kepada Kadisnakertrans Provinsi Banten Drs. H Septo Kanaldi MM dan mengatakan Emang Gua Pikirin.
Bahkan Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno, ST, M.Si telah mengambil keterangan korban dari kekejaman PT Seyang Indonesia yakni Budiyanti Bibi Anna pada 27 Maret 2023 dengan didampingi oleh kepala penyidik Wasnaker, namun sampai saat ini belum wujud dari tindakan pengawasan ketenagakerjaan provinsi Banten ini.
Selang beberapa hari setelah pemanggilan tersebut, Ruli menyampaikan via WhatsApp kepada keluarga agar masalah ini dibawa saja ke Perselisihan. Sangat disayangkan kinerja pengawasan Disnakertrans provinsi Banten terkait kepedulian terhadap tenaga kerja yang diperlukan tidak manusiawi oleh pengusaha dan tidak peduli terhadap penderitaan pekerjaan yang menyumbang Devisa bagi negara republik Indonesia ini.
Tersiar kabar bahwa PT Seyang Indonesia ini dilindungi oleh oknum yang mempunyai jabatan dan kedudukan kuat di Disnakertrans, sehingga perusahaan tersebut bebas dengan sesuka hatinya memperlakukan tenaga kerja Indonesia semuanya sendiri tanpa mempedulikan undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara tercinta ini.
Nasib Budiyanti Bibi Anna seolah membuka mata masyarakat Indonesia khususnya provinsi Banten bagaimana bobroknya kinerja pengawasan yang telah ditugaskan oleh undang-undang untuk menjamin hak-hak pekerja justru seolah menggorok leher pekerja bersama keluarganya.
Budiyanti Bibi Anna berharap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemnaker dapat membantunya untuk mendapatkan hak-haknya dan kejadian serupa tidak perlu terjadi kepada tenaga kerja (karyawan) yang lain lagi.