NAWACITAPOST.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kesepakatan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pemerintah mengajukan perubahan klausul atas DIM Nomor 74 usul DPR RI terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Pasal 10 draf RUU DKJ yang sebelumnya menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden, kini mengalami perubahan.
"Yang pertama, di UU DKI sekarang pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50 + 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 +1, itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak," ujar Supratman.
Baca Juga: Satgas PASTI Stop BBH Indonesia dan Smart Wallet yang Terindikasi Penipuan
Dengan demikian, pilkada di DKJ nantinya akan sama dengan pilkada di daerah lainnya di Indonesia dengan sistem suara terbanyak sehingga hanya satu putaran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur di DKJ akan dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak seperti provinsi lainnya di Indonesia.
Selain itu, Pemerintah dan Baleg DPR RI juga telah menyepakati muatan terkait gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang memungkinkan mereka untuk menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan DIM Pasal 75 ayat 3 dalam draf RUU DKJ. "Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar Suhajar.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Kuala Lumpur
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kemudian menanyakan kepada peserta rapat apakah mereka setuju agar gubernur dan wakil gubernur Jakarta bisa menjabat dua periode. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju terhadap ketentuan tersebut.
Artikel Terkait
NasDem Miliki Tiga Nama Potensial untuk Calon Gubernur DKI Jakarta
Pengamat Ungkap Profil Ideal Calon Gubernur DKI Jakarta
Anggaran Baju Dinas dan Pin Emas Anggota DPRD DKI Jakarta Capai Rp3 Miliar
Ray Rangkuti: Gubernur DKI Jakarta Harus Dipilih Langsung oleh Warga
Mendagri Tito: Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat