NAWACITAPOST.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
Aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.
Mereka menjanjikan pendapatan harian dan meminta deposit dari anggotanya serta menerapkan sistem member-get-member dengan bonus berjenjang. Selain itu, mereka juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat untuk meyakinkan anggotanya.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Kuala Lumpur
Setelah verifikasi dan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, disimpulkan bahwa kegiatan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan tidak sesuai izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Tindakan yang dilakukan Satgas antara lain pemblokiran akses dan link/URL, serta pemblokiran nomor rekening terkait.
Selain BBH Indonesia, Smart Wallet juga terbukti melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing tanpa izin beroperasi di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Masyarakat juga diminta untuk selalu memperhatikan aspek Legal (izin yang tepat) dan Logis (hasil yang logis) dalam menerima tawaran investasi.
Baca Juga: PDIP Ungkap Hasil Audit Forensik Sirekap KPU, Perolehan Suara Ganjar-Mahfud Capai 33 Persen
Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diminta untuk melaporkan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau ilegal kepada Kontak OJK, dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau
email: [email protected].
Artikel Terkait
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo
OJK Tinjau Stabilitas Sektor Jasa Keuangan dan Pasar Modal Indonesia
Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti Apresiasi OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Kepada Mahasiswa
OJK Tindak Tegas Bank yang Salurkan Kredit Lewat Pinjol Tanpa Prudence
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tantangan Global