Minggu, 19 Juli 2026

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 01:01 WIB
PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti yang berlokasi di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. (Istimewa)
PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti yang berlokasi di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti yang berlokasi di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024.

Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah pengawasan yang diambil OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Sebelumnya, pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinilai Kurang Sehat. Status ini diperpanjang pada tanggal 13 Oktober 2022.

Baca Juga: OJK Periksa Kelayakan Kerjasama Pembiayaan ITB dan Danacita

Kemudian, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti kemudian ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada tanggal 31 Maret 2023.

Hal ini disebabkan oleh kondisi BPR yang terus memburuk akibat pengelolaan yang tidak hati-hati serta kegagalan upaya untuk meningkatkan rasio permodalan.

Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Baca Juga: Peningkatan Literasi: OJK dan TPAKD Kukuhkan Tim di Delapan Kabupaten/Kota Jawa Timur

Menindaklanjuti permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti berdasarkan Pasal 19 Peraturan OJK tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan mengambil alih fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini