Sabtu, 18 Juli 2026

Perkuat Pengawasan dan Proteksi Konsumen, OJK Luncurkan Rencana Strategis 'Peta Jalan PEPK 2023-2027'

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 00:54 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 (Nawi)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 (Nawi)

Jakarta NAWACITAPOST - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) secara resmi meluncurkan "Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen" (PEPK) 2023-2027. Rencana strategis ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi, dan terlindungi, sambil memastikan integritas pelaku usaha jasa keuangan.

"Peta Jalan PEPK 2023-2027 menjadi panduan bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan ( LJK ), dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengembangkan industri jasa keuangan. Fokus utamanya adalah pada penguatan literasi dan perluasan inklusi keuangan, penciptaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berintegritas, dan peningkatan pelindungan konsumen," ungkap Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK, menyatakan bahwa Peta Jalan ini diterbitkan untuk memastikan peningkatan literasi dan inklusi keuangan tidak hanya memperkenalkan produk/layanan keuangan tetapi juga mendukung financial wellbeing dan financial resilience konsumen.

"Peta Jalan ini memiliki empat pilar strategis, termasuk literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Kami memiliki program dan rencana aksi khusus dalam implementasinya," kata Friderica.

Beberapa program strategis dalam implementasi Peta Jalan termasuk peningkatan literasi keuangan masyarakat, perluasan inklusi keuangan, dan peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. Peta Jalan juga menetapkan sasaran prioritas, termasuk fokus pada masyarakat disabilitas dengan prinsip "no one left behind" dalam edukasi dan literasi keuangan.

Dalam upayanya, OJK berharap Peta Jalan PEPK 2023-2027 dapat meningkatkan kualitas implementasi pengawasan perilaku pasar dan penerapan prinsip perlindungan konsumen. Seluruh pihak diundang untuk bersinergi dalam mewujudkan target-target yang telah ditetapkan dalam Peta Jalan ini guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini