NAWACITApost.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini masih terdapat 6 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar. Padahal, syarat itu wajib berlaku sejak 4 Juli 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, keenam perusahaan tersebut belum mengajukan proses penambahan modal.
"Terdapat 6 dari 29 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal," kata Agusman, dalam konferensi pers virtual, Senin (30/10/2023).
Adapun 21 pinjol sedang melakukan proses persetujuan peningkatan modal disetor dan dua pinjol lainnya dalam proses pengembalian izin usaha. "OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Agusman.
Selama Oktober 2023, Agusman mencatat pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending karena melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut diketahui salah satunya dikenakan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha," beber Agusman.
Akulaku dilarang sementara untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL). Hal itu lantaran perusahaan tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.