NAWACITAPOST.COM - Berdasarkan data hasil real count KPU hingga Selasa (20/2/2024) pukul 08.00 WIB, progres suara masuk mencapai 72,05%. Persentase ini merupakan hasil 593.163 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) di 38 provinsi.
Dari jumlah suara yang telah masuk tersebut, keunggulan Prabowo-Gibran menyentuh angka 58,62% atau sama dengan 56.937.492 suara.
Sementara, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul di posisi kedua dengan persentase 24,27% suara. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 ini meraup 23.574.147 suara. Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di posisi terakhir dengan perolehan 17,12%. Persentase tersebut setara dengan 16.625.306 suara.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Pemilu 2024 Dibajak Rezim, Demokrasi Harus Diselamatkan!
Hasil akhir perolehan suara tersebut banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sejak awal pemilu berlangsung, dugaan kecurangan telah santer disuarakan oleh masyarakat sipil.
Dugaan ini juga diteriakkan oleh tim sukses 2 pasangan calon lain, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-M Mahfud MD.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa hasil hitung cepat tidak bisa disalahkan karena mengutip hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Namun, Fickar menekankan bahwa yang perlu dikejar adalah tindakan atau perbuatan yang menghasilkan hasil tersebut.
Baca Juga: Megawati Putuskan PDIP Oposisi, Prabowo-Gibran Tanpa Dukungan Partai Besar
Menurut Fickar, hal itu bisa dikualifikasi sebagai kecurangan. Fickar mencatat setidaknya ada 7 modus kecurangan pemilu yang sering terjadi.
“Vote buying terjadi di semua tingkatan dan marak di daerah yang minim pengawasan,” katanya, dikutip Selasa (20/2/2024).
Berikut 7 modus kecurangan pemilu:
1. Vote buying atau beli suara. Pemilih dijanjikan imbalan dari tim sukses jika memilih kandidat tertentu.
2. Menyuap petugas penyelenggara pemilu. Petugas ditawari imbalan agar mengalihkan perolehan suara dari kandidat yang tidak punya saksi di TPS.
3. Intimidasi penyelenggara pemilu. Aparat negara hadir pada TPS untuk mempengaruhi pemilih secara terselubung.