Kamis, 4 Juni 2026

Input Data Tak Masuk Akal, KPU Dituding Lakukan Pembiaran Kecurangan Pemilu

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 19 Februari 2024 | 20:45 WIB
Hasil perhitungan Pilpres 2024. (KPU)
Hasil perhitungan Pilpres 2024. (KPU)

NAWACITAPOST.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja membiarkan input data jumlah suara yang tidak masuk akal masuk ke dalam sistem teknologi informasi (TI) Pemilu.

Feri memberikan contoh di Form C1, di mana salah satu pasangan calon (paslon) diduga mendapat 600 suara di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), padahal satu TPS maksimal hanya berisi 300 pemilih.

Seharusnya, sambung Feri, sistem TI KPU tidak bisa menerima jumlah suara lebih dari 300 pada satu TPS.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Stop Publikasi Real Count Pemilu 2024 Melalui Sirekap

"Ini kok bisa KPU menerima sistem input data yang tidak masuk akal. Artinya KPU membuat algoritma yang membiarkan kecurangan terjadi," ujar Feri dalam kanal Abraham Samad Speak Up yang dikutip Senin (19/2/2024).

Feri juga menyebutkan bahwa hal ini bisa membuat salah satu paslon diuntungkan secara tidak adil. "Sehingga pada hari penghitungan, input data meledak suara paslon nomor 02. Secara psikologis politik dia sudah dianyatakan menang. Padahal ini multiple kecurangan," tambahnya.

Dia menilai ada permainan psikologi politik yang berusaha untuk memenangkan salah satu paslon secara seolah-olah sudah pasti menang. "Padahal sistemnya sederhana saja, setiap suara lebih dari 300 ditolak, diperbaiki dulu," terangnya.

Baca Juga: Gelar Razia dan Tes Urine, Rutan Kelas IIB Sukadana Terus Tingkatkan Keamanan

Feri juga membandingkan sistem input data hasil pemilu dalam platform masyarakat sipil, yang menurutnya jauh lebih canggih dibandingkan sistem KPU. Menurutnya, hal ini mencurigakan dan KPU seharusnya membuka sistem TI mereka untuk dilakukan audit forensik.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini