Kamis, 4 Juni 2026

Wakil Ketua DPRD Desak Bawaslu Tangkap Komprador Politik Pemilu 2024!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 19 Februari 2024 | 00:37 WIB
Wakil Ketua DPRD Surabaya AH. Thony (Nawi)
Wakil Ketua DPRD Surabaya AH. Thony (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Politikus senior Partai Gerindra Kota Surabaya, A. Hermas Thony, menduga ada banyak komprador (Makelar) politik yang bermain dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, jika praktek mereka tidak dibasmi, berpotensi menyebabkan kehilangan suara bagi caleg atau partai.

Dan sebaliknya, terdapat pula caleg atau partai yang sebelumnya kurang mendapat suara, namun tiba-tiba mengalami peningkatan atau pembengkakan suara.

Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Probolinggo Dipertanyakan: MAKI Jatim Tuntut Pencopotan Kadishub Jatim

“Patut diduga, itu semua karena ulah para komprador politik. Mereka ini bisa memainkan suara sesuai pesanan yang diminta. Tentunya dengan iming-iming mendapat imbalan tertentu,” kata AH Thony, Minggu (18/2) di Surabaya.

Padahal, menurut AH Thony, para komprador politik ini jika terbukti hukumannya sangat berat. Beradasarkan Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)".

“Sementara pada Pasal 181 ayat 4 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menghilangkan suara diancam hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 36 juta,” jelas AH Thony.

Baca Juga: Server siREKAP 'Diduga' ada diluar negeri, KPU Melanggar UU?

Karena itu, politikus yang dikenal sebagai salah seorang aktivis '98 di Yogyakarta, yang aktif menolak budaya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di masa Orde Baru, mendesak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk bertindak cepat. Ini berarti, Bawaslu harus segera memproses jika menemukan adanya kecurangan akibat ulah komprador politik di lapangan.

“Tidak hanya Bawaslu, masyarakat juga bisa melaporkan jika melihat ada kecurangan,” kata AH Thony.

Yang terjadi saat ini, menurut pria yang sempat keluar masuk penjara politik ini, selama ini banyak masyarakat yang tidak mau melapor. Bahkan, Bawaslu juga terkesan tidak mau memroses meskipun mendapati banyak petunjuk terjadi kecurangan di lapangan dengan dalih tidak tertangkap tangan.

Baca Juga: PSI Surabaya Optimis Raih Kursi di DPRD: Erick Komala Soroti Proses Rekapitulasi

“Sikap apatis masyarakat dan pasif bawas ini yang menurut saya tidak pas. Sebab bagaimana mungkin bisa diwujudkan, kalau di satu sisi kita menginginkan sistem pemerintahan yang baik, tapi di sisi kita tidak menyiapkan elit politik baik yang bakal duduk di pemerintahan dengan pertimbangan kapasitas, integritas, dan cara yang baik.

Untuk bisa mewujudkan pemerintahan yang baik, satu-satunya pintu yang efektif harus dimulai dari pemilu yang baik. Jangan harap pemilu yang berlumur dengan pelanggaran dan kecurangan akan menghasilkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Itu mustahil,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB