Kamis, 4 Juni 2026

Koalisi Masyarakat Sipil: Pemilu 2024 Dibajak Rezim, Demokrasi Harus Diselamatkan!

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 20 Februari 2024 | 10:44 WIB
WBP memasukkan kertas suara dalam kotak suara
WBP memasukkan kertas suara dalam kotak suara

NAWACITAPOST.COM - Ketua Badan Pengurus Nasional (BPN) Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan bahwa koalisi organisasi masyarakat sipil menilai penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, telah mengkonfirmasi adanya mobilisasi sumber daya negara oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tujuannya adalah untuk memenangkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang didukung oleh Jokowi, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Jokowi telah menyalahgunakan dan memobilisasi sumber daya negara, baik aparat, program, dan anggaran negara, bahkan otoritas yang dimilikinya untuk memenangkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02," kata Julius, dikutip Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Megawati Putuskan PDIP Oposisi, Prabowo-Gibran Tanpa Dukungan Partai Besar

Menurut koalisi, sejak awal Pemilu, pasangan Prabowo-Gibran telah dicatat sebagai pasangan bermasalah. Prabowo Subianto diduga kuat terlibat dalam kasus pelanggaran HAM karena terkait dengan penculikan aktivis HAM pada periode 1997-1998.

Prabowo bahkan dicopot dari militer oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998. Sementara itu, pencalonan Gibran, yang merupakan anak sulung Presiden Jokowi, dianggap sarat dengan praktik KKN dan melanggar etika konstitusi.

Julius juga mengungkapkan bahwa Gibran maju mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 Huruf q UU 7/2017. Salah satu hakim konstitusi yang ikut memutus perkara itu adalah mantan Ketua MK Anwar Usman, yang notabene adalah paman Gibran.

Baca Juga: Anies Baswedan: Gerakan Perubahan Akan Terus Berjalan, Apapun Hasil Pilpres 2024

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah terjadi pelanggaran etik dalam putusan tersebut. Sehingga, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK dan dilarang menangani perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK.

Kepentingan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden juga dipertanyakan karena dianggap tidak sesuai dengan aturan. Hal ini menyebabkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan keras terakhir kepada ketua KPU dan peringatan keras kepada anggota KPU lainnya.

Bagi Julius, semua peristiwa ini menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi dan keluarga serta kroni-kroninya telah membajak lembaga negara seperti MK dan KPU, tanpa peduli pada etika, konstitusi, demokrasi, dan tata pemerintahan yang bersih dari KKN.

Baca Juga: Wisata Bersejarah Dengan View Yang Memesona, Melihat Megahnya Candi Ngetos di Nganjuk Dulunya Jadi Tempat Penghormatan Raja Hayam Wuruk

Julius menekankan bahwa koalisi masyarakat sipil telah menemukan bukti kejahatan pemilu (electoral evil) bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Jumlah kasus pelanggaran sejak penetapan Pasangan Calon pada 18 November 2023 hingga Masa Tenang Pemilu terjadi lonjakan hampir 300 persen dibandingkan dengan jumlah kasus pada periode pemantauan Mei-Oktober 2023.

Koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan kebijakan Jokowi yang dinilai sebagai upaya untuk 'menaklukkan' Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menaikkan tunjangan bagi Bawaslu.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini