Rabu, 3 Juni 2026

Pakar Hukum Ungkap 7 Modus Kecurangan Pemilu 2024, Beli Suara hingga Intimidasi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 20 Februari 2024 | 10:57 WIB
Jokowi melakukan pemungutan suara.  (X)
Jokowi melakukan pemungutan suara. (X)

Baca Juga: Anies Baswedan: Gerakan Perubahan Akan Terus Berjalan, Apapun Hasil Pilpres 2024

4. Kecurangan pada sistem teknologi informasi. Potensi kecurangan terungkap ketika ada perbedaan jumlah suara antara yang tersimpan dalam sistem komputer dengan formulir C1.

5. Penambahan atau mobilisasi pemilih. Terjadi perbedaan aturan antara KPU dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Misalnya, UU 7/2017 mengatur KTP hanya dapat digunakan pada wilayah domisili. Sedangkan KPU menyatakan pemilik KTP boleh menggunakan hak pilihnya di TPS sekalipun bukan tempat domisili.

6. Mencoblos surat suara cadangan. Terjadi secara sengaja untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

7. Penggelembungan surat suara. Terjadi ketika waktu jeda istirahat, di mana pengawasan sangat minim.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini