Baca Juga: Anies Baswedan: Gerakan Perubahan Akan Terus Berjalan, Apapun Hasil Pilpres 2024
4. Kecurangan pada sistem teknologi informasi. Potensi kecurangan terungkap ketika ada perbedaan jumlah suara antara yang tersimpan dalam sistem komputer dengan formulir C1.
5. Penambahan atau mobilisasi pemilih. Terjadi perbedaan aturan antara KPU dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Misalnya, UU 7/2017 mengatur KTP hanya dapat digunakan pada wilayah domisili. Sedangkan KPU menyatakan pemilik KTP boleh menggunakan hak pilihnya di TPS sekalipun bukan tempat domisili.
6. Mencoblos surat suara cadangan. Terjadi secara sengaja untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
7. Penggelembungan surat suara. Terjadi ketika waktu jeda istirahat, di mana pengawasan sangat minim.
Artikel Terkait
Bawaslu Minta KPU Stop Publikasi Real Count Pemilu 2024 Melalui Sirekap
Input Data Tak Masuk Akal, KPU Dituding Lakukan Pembiaran Kecurangan Pemilu
Silent Operation: Tim Ganjar-Mahfud Gali Indikasi Kecurangan Pemilu 2024
Pemilu Lancar dan Kondusif, Arif Fathoni Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Surabaya
Kapolres Blitar Kota Patroli dan Monitoring Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu di PPK