Minggu, 19 Juli 2026

Pemkab Nias Barat Berikan Penjelasan Resmi Terkait Penamaan Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 1 Juni 2026 | 06:23 WIB
Gedung Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat
Gedung Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan nama Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat.

Penjelasan tersebut disampaikan kepada masyarakat pada Minggu (31/05/2026) sebagai bentuk transparansi informasi sekaligus untuk memberikan pemahaman mengenai dasar administrasi dan regulasi penamaan rumah sakit daerah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Nias Barat menjelaskan bahwa penggunaan nama Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat merupakan bagian dari proses penataan identitas layanan kesehatan daerah yang dilakukan seiring dengan perubahan dan penyesuaian izin operasional, serta penetapan klasifikasi rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Beri Catatan Keras soal Sampah, PKL dan Parkir di HJKS ke-733

Sebelumnya, fasilitas kesehatan tersebut dikenal dengan nama Rumah Sakit Pratama Nias Barat pada tahap perencanaan dan pembangunan.

Namun dalam proses pengembangannya, rumah sakit tersebut dipersiapkan untuk beroperasi sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D, sehingga diperlukan berbagai penyesuaian, mulai dari administrasi, perizinan, klasifikasi layanan, hingga penetapan identitas kelembagaan melalui nama rumah sakit.

Menurut Pemerintah Kabupaten Nias Barat, langkah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Baca Juga: Rutan Sidikalang Berikan Klarifikasi Lengkap Terkait Video Disinformasi di Media Sosial

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perubahan izin operasional rumah sakit dapat dilakukan apabila terjadi perubahan nama rumah sakit, perubahan jenis rumah sakit, maupun penyesuaian klasifikasi rumah sakit.

Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit Kelas C dan Rumah Sakit Kelas D diberikan oleh bupati atau wali kota setelah memperoleh notifikasi dari kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Atas dasar ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa perubahan nama dari Rumah Sakit Pratama Nias Barat menjadi Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat bukan merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Dukung Program Pembinaan Kerohanian, Lapas Gunungsitoli Terima Bantuan Berupa Satu Unit Gitar

Sebaliknya, perubahan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan dan perizinan yang sah dalam rangka penataan identitas kelembagaan rumah sakit daerah.

Selain aspek administrasi dan perizinan, pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa penetapan nama Cerah Medika telah memperhatikan seluruh ketentuan mengenai pemberian nama rumah sakit sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini