Regulasi tersebut mengharuskan nama rumah sakit memperhatikan nilai agama, sosial budaya, dan etika, serta dapat disesuaikan dengan kepemilikan, jenis, dan kekhususan rumah sakit.
Baca Juga: Hangat dan Penuh Makna, Lapas Gunungsitoli Resmi Mengakhiri Program Magang Peserta Kemnaker RI
Di sisi lain, regulasi tersebut juga melarang penggunaan istilah seperti internasional, world class, dan global, serta melarang penggunaan nama orang yang masih hidup sebagai nama rumah sakit.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa nama Cerah Medika tidak menggunakan nama pribadi, tidak menggunakan nama partai politik, tidak menggunakan simbol peserta pemilu, serta tidak menggunakan istilah yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh dijelaskan bahwa nama CERAH mengandung nilai-nilai pelayanan yang menjadi semangat dalam penyelenggaraan layanan kesehatan kepada masyarakat, yaitu:
C : Cepat dalam pelayanan;
E : Empatik kepada pasien dan keluarga;
R : Responsif terhadap kebutuhan masyarakat;
A : Aman dalam tindakan medis dan lingkungan pelayanan;
H : Humanis dalam memperlakukan setiap pasien.
Sementara itu, kata Medika dimaknai sebagai pelayanan medis yang berorientasi pada upaya penyembuhan, pemulihan kesehatan, serta penyelamatan kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, nama Rumah Sakit Cerah Medika Nias Barat mengandung makna sebagai cahaya harapan pelayanan kesehatan yang cepat, empatik, responsif, aman, dan humanis bagi seluruh masyarakat Nias Barat.
Baca Juga: Masa Depan Ekonomi Desa Tersandera Pena Kades, Pemilik Lahan Ambil Langkah Berani!
Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga menegaskan bahwa rumah sakit tersebut bukan milik pribadi, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula monumen politik.
Rumah sakit ini merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik seluruh masyarakat Nias Barat yang dibangun untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di daerah.
Pemerintah daerah turut menyampaikan penghargaan terhadap seluruh proses pembangunan yang telah dimulai sebelumnya.
Pemerintahan saat ini memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan, menata, menyelesaikan proses perizinan, menyiapkan operasional, serta memastikan rumah sakit tersebut dapat berfungsi secara optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.