NAWACITAPOST.COM - Bertempat di ruangan rapat, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, SH, MH melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Hukum Rudy Efendi, S.H, M.H & Partners pada Kamis (14/11/2024).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) ini bertujuan, untuk memberikan bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi warga binaan.
Pada kesempatan tersebut Rudi Efendy Siregar, S.H, M.H selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Rudi Efendy Siregar & Partners menyampaikan tekadnya memberikan bantuan hukum bagi warga binaan apalagi yang kurang mampu dalam menghadapi semua proses peradilan.
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan, Kalapas Kelas III Gunungtua Pimpin Penggeledahan Kamar Hunian WBP
“Diharapkan dalam prosesnya, Kantor Hukum Efendy Siregar, S.H, M.H & Partners dapat memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi, serta pendampingan dan konsultasi bagi warga binaan khususnya pada warga binaan yang kurang mampu secara gratis”, jelas Rudi.
Sementara itu, Kalapas Padangsidimpuan berharap agar dengan adanya pendampingan dari Kantor Hukum Rudi Efendy Siregar, warga binaan terbantu untuk memperoleh kepastian hukum.
Lebih lanjut, Edison mengatakan akan menyiapkan sarana dan prasarana dalam melancarkan kegiatan pendampingan yang dilakukan Kantor Hukum Rudi Efendy, S.H, M.H & Partners di Lapas Padangsidimpuan.
“Kita akan menyiapkan ruangan dan sarana lainnya demi kelancaran proses pendampingan warga binaan”, ungkapnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat membantu warga binaan dan masyarakat umum, dalam memperoleh kepastian hukum.
(Humas Lapasid)