NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Kotapinang kembali melaksanakan kegiatan rutin penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, fokus penggeledahan tertuju pada kamar 11 di blok hunian Lapas Kotapinang.
Kegiatan yang melibatkan Kepala Subseksi Kamtib didampingi Staf serta anggota Regu Pengamanan ini bertujuan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, Kamis (14/11)
Penggeledahan yang dilakukan secara mendalam ini merupakan upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Baca Juga: Kakanwil Harun Sulianto sambangi ketua DPRD Babel,ada apa ?
Petugas secara teliti memeriksa setiap sudut kamar hunian untuk menemukan barang-barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam Lapas.
Barang-barang tersebut dapat menjadi potensi ancaman bagi keamanan dan ketertiban serta mengganggu proses pembinaan narapidana.
Hasil dari kegiatan penggeledahan ini cukup signifikan. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, di antaranya paku, paku sendok stainless dan Cok sambung buatan. Seluruh barang bukti tersebut akan didata dan diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Kilas Balik Pilkada 2018, Karna Sobahi Akui Kalah di Survei, Menang Atas Dukungan Rakyat
Kepala Lapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H., M.H menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya preventif.
Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan.
"Dengan rutin melakukan penggeledahan, kami berharap dapat meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban," tegasnya.
(Humas Lapas Kotapinang)