Jumat, 5 Juni 2026

Satu Dasawarsa Penerapan UU Desa, Kemenko PMK Pantau Pengembangan Desa di Wilayah Sulawesi

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 14 Juni 2024 | 09:32 WIB
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Sorni Paskah Daeli. (Foto: Kemenko PMK )
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Sorni Paskah Daeli. (Foto: Kemenko PMK )

“Desa tertinggal semakin berkurang di Sulawesi Tengah. Oleh karenanya, pada kesempatan ini, kami memberikan apresiasi pada pemerintah dan kepala daerah di Sulawesi Tengah,” tambah Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT Nugroho Setijo Nagoro.

Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK Ivan Syamsurizal melaporkan, rakor ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan pemikiran dari pemangku kepentingan terkait arah penyusunan kebijakan pelaksanaan UU Desa.

Masukan seluruh pemangku kepentingan akan menjadi acuan dalam menyusun Renstra dan rencana kerja, terutama dalam menjembatani program-program penguatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa, serta menjadi panduan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025-2029 Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045 menuju Indonesia Emas.

Rakor berlangsung selama 3 (tiga) hari, 13-15 Juni 2024, dan turut dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta dari 6 provinsi di Sulawesi, DPMD, RMC, dan tenaga pendamping profesional, kepala dinas PMD desa, camat, dan kepala desa. Sementara narasumber dan fasilitator berasal dari Kemendesa PDTT, Kemendagri, dan BPKP.

Metode pelaksanaan kegiatan rakor adalah sesi pemaparan para narasumber, rapat panel dan diskusi untuk mentemukenali penyusunan arah kebijakan pembangunan desa pada RPJMN berikutnya. Hasil kesimpulan diskusi masing-masing kelompok akan disampaikan pada sesi pleno esok untuk dijadikan satu rumusan guna penyusunan Strategi Nasional dalam pelaksanaan UU Desa.

Rakor turut dihadiri oleh perwakilan Kepala Dinas PMD Provinsi, Kabupaten, Regional Management Cosultant (RMC), Tenaga Pendamping Pembangunan (TPP), Camat dan Kades se-wilayah Sulawesi.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini