NAWACITAPOST.COM PADANG - KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) Kota Padang telah selesai melakukan proses rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra pada kegiatan Ekspose Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum tahun 2024 Bersama Stakeholder dan awak media, Sabtu 4 Mei 2024 di ZHM Premiere Padang.
Riki Eka Putra menyatakan, KPU Kota telah melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 mulai dari tingkat kecamatan, pada 16-28 Februari 2024 lalu. Kemudian, di tingkat Kota Padang pada 28 Februari 2024 hingga 3 Maret 2024.
Baca Juga: PKBM Teratai Concern Bina Anak Putus Sekolah
"Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Terpilih, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, telah diatur, bahwa Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu," terangnya.
Selanjutnya kata Riki Eka Putra saat ini KPU masih menunggu proses Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
""Alhamdulillah KPU Kota Padang tidak ada persolan sengketa di Mahkamah Konstitusi, " ujarnya.
Untuk itu, penetapan anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih dilaksanakan paling lambat 3 Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHP anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut nama-nama calon anggota DPRD Kota Padang terlihat 2024-2029.
Dapil Padang 1
1. Irwandi (PKB)
2. Manufer Putra Firdaus (Gerindra)
Artikel Terkait
Pembinaan Lebih Lanjut, Lapas Samarinda Terima Warga Binaan dari Lapas Tenggarong
Gelar Halal Bihalal 1445 H, PSL Banten Tingkatkan Peran Membangun Banten
Presiden FIABCI Budiarsa Sastrawinata Usulkan Program Perumahan Terjangkau untuk Atasi Kemiskinan di Forum PBB
Berbagai UMKM Khas Pemkab Rohul Di Gebyar Gernas BBI BBWI Lancang Kuning 2024
PKBM Teratai Concern Bina Anak Putus Sekolah