Selanjutnya disampaikan KPU kota Padang bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 KPU akan membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah untuk perseorangan.
"Untuk syarat perseorangan minimal sebanyak 49964 dukungan dan harus dari enam kecamatan" tutup Riki. (Er)
Artikel Terkait
Pembinaan Lebih Lanjut, Lapas Samarinda Terima Warga Binaan dari Lapas Tenggarong
Gelar Halal Bihalal 1445 H, PSL Banten Tingkatkan Peran Membangun Banten
Presiden FIABCI Budiarsa Sastrawinata Usulkan Program Perumahan Terjangkau untuk Atasi Kemiskinan di Forum PBB
Berbagai UMKM Khas Pemkab Rohul Di Gebyar Gernas BBI BBWI Lancang Kuning 2024
PKBM Teratai Concern Bina Anak Putus Sekolah