Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.
Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tutupnya.
Artikel Terkait
Kemenag dan Kemenhaj Saudi Cek Kesiapan Layanan Fast Track Haji di Bandara Surabaya dan Solo
Gagal Paham dan Asbun, Kemenag Minta Gus Miftah Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah
Kemenag dan Majelis Hukama Sinergi Syiar Ramadan Bersama Dai Al-Azhar Asy-Syarif
Kemenag Pastikan Guru PAI Terima Tunjangan Hari Raya
KemenpanRB Setujui 110.553 Formasi Usulan Kemenag untuk Calon ASN 2024