NAWACITAPOST.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 18 hektare di Kabupaten Aceh Utara, Rabu (28/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat sebagai petani ganja.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus besar narkotika yang berhasil dibongkar aparat di Aceh. Sebelumnya, tim gabungan mengungkap pabrik sabu dengan barang bukti sekitar 1,2 ton di Kabupaten Pidie.
Operasi pemberantasan ladang ganja tersebut berlangsung di Dusun Alue Garut dan Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang. Tim gabungan mulai bergerak sejak pukul 06.00 WIB dengan melibatkan sekitar 90 personel dari BNNP Aceh, Polda Aceh, Satuan Brimob, dan Polres Lhokseumawe.
Operasi dipimpin langsung Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani, bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol. Gazali Ahmad dan Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Aceh Kombes Pol. Eko Purwanto.
Empat orang yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Imigrasi Luncurkan “Beranda Imigrasi”, Seragamkan Nama 254 Titik Layanan di Seluruh Indonesia
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, ladang ganja tersebut berada di kawasan dengan ketinggian sekitar 207 meter di atas permukaan laut. Tanaman ganja yang ditemukan memiliki tinggi berkisar 1–2 meter, dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter. Usia tanaman diperkirakan antara dua hingga empat bulan.
Luas lahan yang mencapai sekitar 18 hektare menunjukkan besarnya potensi produksi ganja dari kawasan tersebut. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sejak dari sumber produksinya.
Menyusul Pengungkapan Pabrik Sabu 1,2 Ton
Penemuan ladang ganja di Aceh Utara terjadi beberapa hari setelah aparat membongkar pabrik narkotika jenis sabu di sebuah rumah toko (ruko) di Kabupaten Pidie, Aceh, pada 22 Oktober 2026.
Dalam operasi yang melibatkan BNN, Polri, dan Bea Cukai tersebut, petugas menyita sekitar 1,2 ton sabu dalam bentuk cair dan kristal, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika.
Sebanyak 11 orang terduga pelaku turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk dua warga negara China yang diduga terlibat dalam proses produksi. Dalam perkembangan selanjutnya, pada 27 Oktober 2026, sebanyak 10 tersangka dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.
Kedua pengungkapan tersebut merupakan kasus yang berbeda dan tidak berkaitan secara langsung berdasarkan informasi yang tersedia. Namun, keduanya memperlihatkan tantangan pemberantasan narkotika di Aceh, baik pada sektor produksi sabu maupun penanaman ganja.
Momentum Sumpah Pemuda untuk Perkuat Gerakan Antinarkoba
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani menegaskan, pengungkapan ladang ganja yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda harus menjadi momentum untuk memperkuat keterlibatan generasi muda dalam memerangi narkotika.
Menurutnya, semangat Sumpah Pemuda tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan seremonial, tetapi harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Artikel Terkait
Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Pencegahan Radikalisme dalam Sarasehan di Pendopo Delta Wibawa
Diduga Konsumsi Alkohol, Erica Didakwa Tabrak Lari hingga Tewaskan Korban di Depan Grahadi Surabaya
Silaturahmi Untuk Dekat dengan Masyarakat, Kapolresta Sidoarjo Ajak Warga Prasung Jaga Kamtibmas
Momentum Sumpah Pemuda, Meruwat Indonesia Hadirkan Refleksi Kebangsaan Lewat Seni Tradisi