Kamis, 4 Juni 2026

DPR Usulkan Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen untuk Pemilu 2029

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 6 Maret 2024 | 12:25 WIB
DPR RI (X)
DPR RI (X)

NAWACITAPOST.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 2,5% pada Pemilu 2029.

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang berpendapat bahwa angka 2,5% itu cukup ideal untuk diterapkan pada Pemilu 2029 nanti. Menurutnya, pada Pemilu 2009 lalu, Indonesia juga pernah menggelar pemilu dengan angka parliamentary threshold 2,5%.

Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa penerapan angka 2,5% untuk parliamentary threshold dapat menghindari pemborosan suara rakyat. Dengan angka tersebut, diharapkan juga terjadi penyederhanaan partai politik di parlemen.

Baca Juga: PKS: Dana BOS Harus Fokus Pada Peningkatan Mutu Pendidikan, Bukan untuk Makan Siang Gratis

"Jika tujuannya adalah penyederhanaan partai politik di DPR, angka 2,5% parliamentary threshold dapat mencapainya, seperti saat jumlah fraksi di DPR adalah 9 pada tahun 2009," ujarnya, dikutip Rabu (6/3/2024).

Menurut Awiek, dengan menurunkan parliamentary threshold, semua partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum dapat diwakili di parlemen.

Dia juga meyakini bahwa angka tersebut dapat memenuhi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) agar ambang batas parlemen mencerminkan proporsionalitas pemilu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bantah Terima Gratifikasi Rp100 Miliar

"Proporsionalitas tetap terjaga, dengan semakin luasnya representasi suara rakyat yang terangkut ke DPR," tambahnya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini