NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional, yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.
Putusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 29 Februari 2024.
Saldi Isra membacakan putusan MK yang menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4% masih konstitusional untuk menyelesaikan tahap pemilu DPR 2024.
Baca Juga: Kampanyekan 02, Kades Tarik divonis bersalah, 12 lainnya tunggu giliran!
Namun, ambang batas ini tidak akan berlaku lagi setelah Pemilu 2024, termasuk untuk pemilu 2029, kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma tersebut.
MK juga mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) yang mempersoalkan penerapan ambang batas parlemen 4% suara sah nasional.
Perludem berpendapat bahwa aturan tersebut menyebabkan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Baca Juga: Website Hitung Suara dianggap KPU Hoax dan Menyesatkan, Samuel Teguh: Ini Pidana!
Saldi Isra menyatakan bahwa ambang batas parlemen perlu diubah dengan memperhatikan beberapa hal. Namun, MK tidak dapat mengabulkan cara penghitungan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perludem.
Permintaan tersebut antara lain mengenai hasil bagi besaran ambang batas parlemen yang menghasilkan bilangan desimal, namun MK menegaskan bahwa penghitungan harus dilakukan dengan pembulatan. ***
Artikel Terkait
Meski suara melimpah, Nama-nama Besar ini Terancam tak masuk Senayan
Real Count 65 persen, 9 Partai tak Lolos Parliamentary threshold
Naik turun suara Partai Politik di Surabaya, PDIP turun Gerindra dan PSI Naik Drastis!
Perebutan Kursi DPRD Jatim: Sementara PKB kembali Juara, bersaing ketat Gerindra dan PDIP
Website Hitung Suara dianggap KPU Hoax dan Menyesatkan, Samuel Teguh: Ini Pidana!
Kampanyekan 02, Kades Tarik divonis bersalah, 12 lainnya tunggu giliran!