Kamis, 4 Juni 2026

Fahri Hamzah: Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Parlemen Harus Dihapus

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 4 Maret 2024 | 12:01 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. (X)
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. (X)

NAWACITAPOST.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menegaskan perlunya menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Fahri berpendapat bahwa aturan ambang batas tersebut dapat menciptakan jarak antara pemimpin dengan rakyat.

Pernyataan Fahri ini muncul sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/2) yang memerintahkan besaran angka dan persentase ambang batas parlemen untuk diatur ulang.

Fahri menyatakan bahwa ambang batas, baik di parlemen maupun pencalonan presiden, dapat merugikan hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin secara langsung karena adanya pembatasan tersebut.

Baca Juga: Perhimpunan Guru Tolak Pemotongan Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

"Jadi, di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan," ujar Fahri, dikutip Senin (4/3/2024).

Menurut Fahri, kedaulatan rakyat harus dijunjung tinggi dalam proses demokrasi dan pemilu. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pembatasan yang membatasi hubungan antara kekuasaan dan rakyat harus dihentikan.

Fahri juga menyoroti bahwa ambang batas tersebut dapat membuat perbedaan antara pilihan rakyat dan orang yang terpilih. Ia mengaku tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partai.

Baca Juga: Damri Layani 5 Rute Wisata Unggulan di Yogyakarta

"Padahal, seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak," tambahnya.

Sebelumnya, MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen agar lebih rasional.

Norma ambang batas parlemen 4 persen tetap dianggap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma tersebut.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini