Kamis, 4 Juni 2026

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Pengamat: Ciptakan Ruang Keadilan

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 1 Maret 2024 | 13:41 WIB
DPR RI (X)
DPR RI (X)

NAWACITAPOST.COM - Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu 2029. Menurutnya, ambang batas tersebut telah menyebabkan banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia.

"Itu kan suara terbuang tidak main-main ya, itu suara rakyat," kata Pangi, dikutip Jumat (1/3/2024).

Pangi juga menilai bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak menciptakan ruang keadilan dan menimbulkan potensi diskriminatif terhadap peserta pemilu, terutama terkait dengan caleg yang meraih suara banyak di suatu daerah pemilihan.

Baca Juga: Tiga Bandara Indonesia Masuk Daftar 10 Terburuk Dunia Versi AirHelp

"Adanya caleg DPR RI yang super premium tadi, tetapi itu tidak menjadi kursi. Itu yang sangat disayangkan suara rakyat terbuang sia-sia," ujar Pangi.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebanyak 4 persen harus diubah sebelum pemilu 2029 berlangsung. Putusan ini sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut MK, ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada pemilu mendatang dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain, agar perubahan tersebut didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kemudian, untuk menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, dan mewujudkan penyerderhanaan partai politik.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini