NAWACITAPOST.COM - Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu 2029. Menurutnya, ambang batas tersebut telah menyebabkan banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia.
"Itu kan suara terbuang tidak main-main ya, itu suara rakyat," kata Pangi, dikutip Jumat (1/3/2024).
Pangi juga menilai bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak menciptakan ruang keadilan dan menimbulkan potensi diskriminatif terhadap peserta pemilu, terutama terkait dengan caleg yang meraih suara banyak di suatu daerah pemilihan.
Baca Juga: Tiga Bandara Indonesia Masuk Daftar 10 Terburuk Dunia Versi AirHelp
"Adanya caleg DPR RI yang super premium tadi, tetapi itu tidak menjadi kursi. Itu yang sangat disayangkan suara rakyat terbuang sia-sia," ujar Pangi.
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebanyak 4 persen harus diubah sebelum pemilu 2029 berlangsung. Putusan ini sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Menurut MK, ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada pemilu mendatang dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain, agar perubahan tersebut didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kemudian, untuk menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, dan mewujudkan penyerderhanaan partai politik.
Artikel Terkait
Menilik Prediksi PPP: Masa Depan Partai Era Orba di Ambang Kegagalan Masuk Parlemen
Banggar DPR RI Kritik Pembahasan Program Makan Gratis Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna
Relawan Pendukung Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Desak DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024
PDI-P Yakin Hak Angket akan Dibahas di DPR untuk Bongkar Kecurangan Pemilu 2024
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 persen Tidak Berlaku Lagi