Kamis, 4 Juni 2026

PDI-P Yakin Hak Angket akan Dibahas di DPR untuk Bongkar Kecurangan Pemilu 2024

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 29 Februari 2024 | 23:02 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu. (DPR)
Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu. (DPR)

NAWACITAPOST.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, meyakini bahwa wacana hak angket terkait kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibahas oleh partai politik di parlemen.

Hak angket dipandang sebagai jalan politik untuk membuktikan indikasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang dianggap curang. Menurut Masinton, hak angket adalah langkah politik yang dapat diambil untuk mencari keadilan dan memperkuat demokrasi.

Ia juga menekankan bahwa wacana hak angket bukanlah hal baru bagi partai politiknya. Secara pribadi, Masinton sudah menyuarakan ide tersebut kepada DPR pada akhir Oktober 2023.

Baca Juga: Berikut 4 Doa Para Nabi yang Diabadikan dalam Alqur'an, Untuk Ketenangan Hati dan Murah Rezeki

Saat itu, Masinton merupakan anggota DPR Fraksi PDI-P yang pertama kali mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus pelanggaran etik yang menimpa eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Menurut Masinton, persoalan yang terjadi saat ini bermula dari putusan MK yang dinilai bermasalah. Hal ini kemudian berlanjut dengan penetapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahwa Anwar Usman melanggar etik terkait putusan MK tersebut.

Masinton juga menyoroti pentingnya audit investigatif terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan dalam Pemilu 2024. Ia menyatakan bahwa kesalahan dalam Sirekap bukan hanya masalah teknis, melainkan juga berkaitan dengan kualitas dan integritas sistem yang digunakan dalam proses demokrasi.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Pabrik Amonium Nitrat, Dorong Produktivitas Pertanian dan Kurangi Ketergantungan Impor

Sebelumnya, wacana hak angket terkait penyelidikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 pertama kali diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Ganjar mendorong partai politik pengusungnya, PDI-P dan PPP, untuk menggunakan hak angket di DPR. Usulan ini juga disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta tiga partai politik pengusungnya, Partai Nasdem, PKB, dan PKS.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini