Sabtu, 20 Juni 2026

Dinas PKPLH Turun Langsung ke Lapangan, 43 Usulan Rumah Tidak Layak Huni Mulai Diverifikasi

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 19 Juni 2026 | 08:15 WIB
Plt. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat Bersama Calon KPM Program RTLH
Plt. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat Bersama Calon KPM Program RTLH

Ia juga menegaskan bahwa proses pengusulan dan verifikasi bantuan RTLH tidak dipungut biaya apa pun.

Baca Juga: DPRD Surabaya Turun Tangan, Sengketa Lahan Gereja Bethany dan Warga Diselesaikan Lewat Musyawarah

“Program ini sama sekali tidak ada pajak maupun pungutan. Jika ada pihak yang meminta biaya, itu bukan bagian dari ketentuan program,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Camat Mandrehe Utara, Adil Slamat Lahagu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang terus berupaya menghadirkan program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat atas perhatian yang diberikan kepada masyarakat melalui program bantuan rumah tidak layak huni ini,” ungkapnya.

Baca Juga: HMI Cabang Rokan Hulu Sukses Gelar Intermediate Training LK II Tingkat Nasional

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Ononamolo I, Sefania Waruwu, S.Pd, menyampaikan bahwa terdapat 43 calon penerima manfaat yang diusulkan dari desanya. Ia berharap seluruh usulan tersebut dapat memenuhi syarat dan memperoleh bantuan sesuai hasil verifikasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Plt. Kepala Dinas PKPLH beserta tim yang telah hadir melakukan verifikasi. Harapan kami, seluruh 43 usulan KPM ini dapat terakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua BPD Ononamolo I, Yabedi Waruwu, yang berharap jumlah usulan penerima tidak berkurang. Namun demikian, ia juga mengingatkan masyarakat agar menerima hasil verifikasi dengan lapang dada apabila terdapat usulan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Dorong Pemberdayaan UMKM, Anas Karno Ajak Kecamatan dan Kelurahan Kawal Sensus Ekonomi

“Kita berharap 43 KPM yang diusulkan dapat tetap dipertahankan. Namun kepada masyarakat, apabila nantinya hasil verifikasi menunjukkan ada yang belum layak menerima bantuan, hendaknya dapat menerima keputusan tersebut karena semuanya didasarkan pada aturan dan hasil pemeriksaan di lapangan,” katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan verifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan tepat sasaran. (Per Gulo).

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini