Jumat, 19 Juni 2026

Dinas PKPLH Turun Langsung ke Lapangan, 43 Usulan Rumah Tidak Layak Huni Mulai Diverifikasi

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 19 Juni 2026 | 08:15 WIB
Plt. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat Bersama Calon KPM Program RTLH
Plt. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat Bersama Calon KPM Program RTLH

NAWACITAPOST.COM - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Nias Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus verifikasi lapangan terhadap 43 usulan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Ononamolo I, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Kamis (18/06/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh calon penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Dalam arahannya, Plt. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat, Elfis Karsa Waruwu, ST, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nias Barat atas berbagai terobosan yang dilakukan dalam memperjuangkan program bantuan perumahan bagi masyarakat.

Baca Juga: Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

“Kita patut berterima kasih kepada Bupati Nias Barat atas berbagai upaya dan terobosan yang dilakukan sehingga program ini dapat hadir untuk membantu masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa saat ini bapak dan ibu masih berstatus calon penerima dan belum ditetapkan sebagai penerima bantuan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi rumah dan data lapangan yang sebenarnya. Beberapa indikator utama yang menjadi penilaian antara lain kondisi atap, lantai, dan dinding rumah.

Menurutnya, rumah dengan atap daun rumbia menjadi salah satu kategori yang layak menerima bantuan. Sementara rumah beratapkan seng tetap dapat diusulkan apabila kondisi seng sudah rusak dan tidak layak pakai.

Baca Juga: ‎Semangat Implementasikan KUHP Baru, Bapas Muara Teweh Teken PKS dengan Kantor Kemenag Barito Utara

Untuk lantai rumah, prioritas diberikan kepada rumah berlantaikan tanah atau lantai semen yang sudah rusak berat, sedangkan rumah yang sudah berlantai keramik umumnya tidak termasuk kategori penerima bantuan. Selain itu, kondisi dinding rumah yang masih menggunakan papan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian.

Elfis juga mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi yang benar selama proses verifikasi berlangsung karena seluruh data akan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk titik koordinat lokasi rumah.

“Verifikasi ini akan disesuaikan dengan titik koordinat dan kondisi sebenarnya di lapangan. Jangan ada yang memberikan keterangan yang tidak benar karena semuanya akan diperiksa secara langsung,” tegasnya.

Baca Juga: Perkuat Keterbukaan Informasi, Kalapas Muara Teweh Terima Kunjungan dan Koordinasi dari Awak Media

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa partisipasi dan swadaya masyarakat juga menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam program tersebut.

“Jika tidak ada swadaya dari penerima, maka itu dapat menjadi salah satu indikator yang memengaruhi penilaian. Program ini harus tepat sasaran sesuai arahan dan perintah Bupati Nias Barat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini