NAWACITAPOST.COM - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif berhak mendapatkan pelayanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu manfaat yang dirasakan peserta adalah mendapat klaim dari BPJS Kesehatan jika peserta mengalami kecelakaan tunggal.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, BPJS Kesehatan dapat menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan tunggal dengan dua syarat. Salah satunya peserta harus menyertakan surat kepolisian yang menunjukkan mereka mengalami kecelakaan tunggal.
"Serta yang bersangkutan (korban) terdaftar sebagai peserta JKN aktif," ujar Rizzky, dikutip Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Tren Meningkat, Kasus DBD di DKI Jakarta Capai 627 Kasus
Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis kecelakaan, antara lain kecelakaan untuk penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja, kecelakaan ganda yang melibatkan dua pengendara atau lebih yang ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20.000.000, kecelakaan kerja yang sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan kecelakaan tunggal karena kelalaian peserta.
BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta. Namun, kecelakaan akibat kelalaian peserta seperti karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras ketika mengendarai kendaraan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, kecelakaan karena peserta terlibat pertikaian kelompok atau ingin mengakhiri hidup dikategorikan BPJS Kesehatan sebagai kesengajaan dan tidak ditanggung biaya perawatannya.
Baca Juga: Pemilu Luar Negeri: Prabowo-Gibran Unggul di 11 PPLN
Untuk mendapatkan klaim perawatan atas kecelakaan tunggal, peserta JKN aktif diharapkan memahami ketentuan yang berlaku agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan program JKN.
4 Jenis Kecelakaan Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Berikut adalah 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan untuk Penumpang Transportasi Umum
BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan untuk penumpang transportasi umum, karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
2. Kecelakaan Ganda
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung jenis kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Jenis kecelakaan tersebut, akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20.000.000. BPJS akan menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan ganda apabila masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS.
Artikel Terkait
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Begini Syaratnya
Kecelakaan Maut di Tol Ngawi: Detik-detik Tragis yang Meninggalkan Duka Mendalam
Ngantuk Selesaikan Tungsura, Petugas KPPS Kecelakaan dan Meninggal
Kesehatan Petugas Pemilu Jadi Prioritas: BPJS Kesehatan Menjamin Perlindungan Pasca Pemilu 2024
Menko PMK Serahkan Klaim Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Petugas Ad Hoc Pemilu