Kamis, 4 Juni 2026

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 1 Maret 2024 | 13:26 WIB
Kecelakaan maut di Tol Cipali (Kasus kecelakaan maut)
Kecelakaan maut di Tol Cipali (Kasus kecelakaan maut)

NAWACITAPOST.COM - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif berhak mendapatkan pelayanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu manfaat yang dirasakan peserta adalah mendapat klaim dari BPJS Kesehatan jika peserta mengalami kecelakaan tunggal.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, BPJS Kesehatan dapat menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan tunggal dengan dua syarat. Salah satunya peserta harus menyertakan surat kepolisian yang menunjukkan mereka mengalami kecelakaan tunggal.

"Serta yang bersangkutan (korban) terdaftar sebagai peserta JKN aktif," ujar Rizzky, dikutip Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Tren Meningkat, Kasus DBD di DKI Jakarta Capai 627 Kasus

Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis kecelakaan, antara lain kecelakaan untuk penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja, kecelakaan ganda yang melibatkan dua pengendara atau lebih yang ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20.000.000, kecelakaan kerja yang sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan kecelakaan tunggal karena kelalaian peserta.

BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta. Namun, kecelakaan akibat kelalaian peserta seperti karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras ketika mengendarai kendaraan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, kecelakaan karena peserta terlibat pertikaian kelompok atau ingin mengakhiri hidup dikategorikan BPJS Kesehatan sebagai kesengajaan dan tidak ditanggung biaya perawatannya.

Baca Juga: Pemilu Luar Negeri: Prabowo-Gibran Unggul di 11 PPLN

Untuk mendapatkan klaim perawatan atas kecelakaan tunggal, peserta JKN aktif diharapkan memahami ketentuan yang berlaku agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan program JKN.

4 Jenis Kecelakaan Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Berikut adalah 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan untuk Penumpang Transportasi Umum

BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan untuk penumpang transportasi umum, karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

2. Kecelakaan Ganda

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung jenis kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Jenis kecelakaan tersebut, akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20.000.000. BPJS akan menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan ganda apabila masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini